Gara-Gara Wajah Disorot Senter, Pemuda Bunuh Penjaga Penggilingan Batu

Selasa, 25 Februari 2020 - 09:30 WIB
Gara-Gara Wajah Disorot Senter, Pemuda Bunuh Penjaga Penggilingan Batu
Hardi, tersangka pembunuhan penjaga penggilingan batu di Kaliwungu, Kendal saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (24/2/2020). FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Pelaku pembunuhan terhadap penjaga penggilingan batu di jalan arteri Kaliwungu, Kendal berhasil ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kendal tidak lama usai melakukan aksinya. Pelaku mengaku kesal dan emosi lantaran korban soroti wajah tersangka dengan senter telepon genggam saat hendak beristirahat. Korban dipukul menggunakan batu sebanyak tiga kali hingga tewas.

Pembunuhan terhadap Saefullah, penjaga penggilingan batu terjadi pada Sabtu (22/2/2020) lalu. Kurang dari 24 jam, pelaku bernama Hardi, warga Mororejo, Kaliwungu, Kendal tidak bisa berkutik saat ditangkap di terowongan arteri Kaliwungu.

Kepada petugas, pelaku mengaku emosi dan kesal lantaran Saefullah menyoroti wajahnya dengan senter saat korban kembali ke tempat penggilingan batu untuk beristirahat. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, tersangka langsung emosi dan memukul korban dengan menggunakan batu. (Baca Juga: Mayat Penuh Luka Ditemukan di Kendal, Diduga Korban Pembunuhan)

"Saya pukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali. Setelah melihat korban tidak sadarkan diri bersimbah darah, saya kabur tinggalkan korban sendirian," kata Hardi di Mapolres Kendal, Senin (24/2/2020).

Kapolres Kendal AKBO Ali Wardana mengatakan, tersangka baru mengenal korban selama dua bulan terakhir. Tersangka tidur di tempat penggilingan batu bersama korban dan saat kejadian tersangka di bawah pengaruh minuman keras.

"Tersangka emosi dan marah karena wajahnya disorot dengan senter telepon genggam korban. Pelaku yang marah lantas mengambil batu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali," katanya.

Polisi mengamankan batu yang digunakan untuk memukul kepala korban dan telepon genggam korban yang digunakan untuk menyoroti wajah tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1242 seconds (0.1#10.140)