Pencurian Mesin ATM Rp891 Juta Direncanakan Dalam Penjara

Senin, 24 Februari 2020 - 22:00 WIB
Pencurian Mesin ATM Rp891 Juta Direncanakan Dalam Penjara
Pasangan suami istri dalang pencurian mesin ATM. FOTO; iNews.TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Pencurian mesin ATM BCA berisi uang Rp891 juta di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, dilakukan lima pelaku. Mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa hingga dijebloskan ke penjara. Namun, ketika di balik jeruji besi mereka justri berkomplot merencanakan aksi pencurian selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sebelumnya sudah pernah bertemu di dalam LP untuk perkara lain,” kata Gultom Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Parasian Herman, kepada awak media, Senin (24/2/2020).

Komplotan pelaku di antaranya YT alias AP alias FA berperan sebagai driver, kemudian AD yang bertugas mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Selanjutnya adalah seorang perempuan SYT berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM.

Dua pelaku yang masih buron (DPO) ialah SY alias IP alias DD berperan mempunyai ide, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan, serta PL berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

“Jadi setelah pelaku terakhir atas nama YT keluar (penjara) bulan Desember (2019), kemudian mereka bersepakat kembali untuk melakukan pekerjaan, yaitu pekerjaan untuk mencuri ATM dan ini sudah pernah mereka lakukan sebelumnya,” terang dia.

“Pada saat itu mereka pernah ditahan LP Cirebon, jadi pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian ATM dan terakhir tertangkap oleh kita (Polda Jawa Tengah),” tandasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, AD dan SYT telah diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. Sementara YT kini menjalani proses hukum di Tanjung Priok Jakarta, karena juga terlibat kasus penipuan.

“Ada satu lagi tersangka yang saat ini diproses di Jakarta. Dia melakukan juga aksi penipuan di sana atas nama YT, tersangka penipuan di Tanjung Priok Jakarta. Juga tersangka di sini kasus pembobolan ATM (Magelang),” tutur dia.

Para pelaku tak hanya melakukan kejahatan di Jawa Tengah, tetapi juga di luar daerah. Meski berulang kali berurusan dengan polisi hingga mendekam di penjara, namun mereka tak kunjung jera. Bahkan, pelaku juga melibatkan istrinya untuk turut andil dalam aksi kejahatan.

“Yang kita lihat peran dari dua tersangka yang sudah kita amankan ini, tersangka inisial AD ini diajak dari Jawa Barat datang ke Jawa Tengah, diajak dan tadi sudah kita tanya ternyata pelaku-pelaku ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana

“Yang masih DPO saja, kita sudah kita ketahui dia sudah melakukan 5 kali (kejahatan). Pertama dia melakukan pencurian pintu air itu sudah 3 kali dan sudah divonis, kemudian berikutnya melakukan pencurian sepeda motor juga sudah divonis. Terakhir melakukan lagi pencurian ATM, yang kita lihat modusnya mereka menggunakan alat las,” pungkas dia.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3940 seconds (0.1#10.140)