Polda DIY Kembali Tetapkan Dua Tersangka Susur Sungai Maut

Senin, 24 Februari 2020 - 21:40 WIB
Polda DIY Kembali Tetapkan Dua Tersangka Susur Sungai Maut
Polda DIY kembali menetapkan dua tersangka kasus susur SUngai SMPN1 Turi. Total ada tiga tersangka yang ditahan. FOTO: Basarnas DIY
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY terus mengembangkan kasus susur sungai yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman meninggal dunia. Setelah satu guru pembina ditetapkan tersangka, hari ini Senin 24 Februari 2020, dua orang lagi menyusul ditahan Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan sampai dengan Senin (24/2/2020) pihaknya sudah memeriksa 22 orang. Mereka yang diperiksa terdiri dari 7 pembina Pramuka , 3 orang dari Kwartir Cabang Pramuka Sleman, 3 warga sekaligus pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, kepala sekolah, serta 6 orang tua korban.

"Kami juga melakukan gelar perkara penyidikan dan akhirnya menetapkan dua tersangka baru," terangnya kepada wartawan Senin (24/2/2020).

Dijelaskannya dua tersangka baru tersebut adalah R dan Ds. Keduanya merupakan pembina Pramuka yang memiliki tugas berbeda."Untuk R adala ketua gugus depan SMPN 1 Turi. Dia menunggu di kompleks sekolah saat kejadian. Sedangkan Ds, berada di garis finish rute susur sungai," katanya.

Dengan keterangan para saksi dan bukti bukti lain yang dianggap cukup, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1229 seconds (0.1#10.140)