Pasutri Dalangi Pencurian Mesin ATM Berisi Rp891 Juta

Senin, 24 Februari 2020 - 18:31 WIB
Pasutri Dalangi Pencurian Mesin ATM Berisi Rp891 Juta
Sepasang suami istri menjadi dalang pencurian mesin ATM BCA yang berisi uang Rp891 juta di Magelang Jawa Tengah. FOTO : iNews.TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Sepasang suami istri (pasutri) menjadi dalang pencurian mesin ATM BCA yang berisi uang Rp891 juta di Magelang Jawa Tengah. Sang istri berhasil ditangkap polisi, sementara suaminya kabur hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, perempuan yang turut dalam aksi pembobolan ATM itu berinisial SYT. Sementara suaminya beserta rekan lainnya masih dalam pengejaran yakni SY alias IP alias DD dan PL.

Sementara pelaku lain yang ditangkap polisi AD, yang berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Seorang lain yakni YT alias AP alias FA berperan sebagai sopir, yang kini ditahan di Tanjung Priok Jakarta karena terlibat kasus penipuan.

Mesin ATM BCA yang disasar berlokasi di Toko Oleh-Oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabuapten Magelang, Jateng. Komplotan pelaku beraksi pada Selasa 4 Februari sekira pukul 05.00 WIB.

“SY alias IP berperan mempunyai ide, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Sedangkan PL berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Keduanya DPO,” kata Iskandar, Senin (24/2/2020).

Setelah memetakan lokasi sasaran, para pelaku membagi peran masing-masing. Termasuk SYT yang berdiam di rumah sembari menunggu hasil kejahatan dibawakan empat pelaku. “SYT berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM,” terangnya.

Setelah tiba di rumah, para pelaku membuka paksa mesin ATM. Saat itu pula, uang ratusan juta rupiah dibagi sesuai peran masing-masing. Untuk menyingkat waktu, pembagian uang tak dihitung melainkan hanya ditumpuk sesuai perkiraan.

“Yang bersangkutan (SYT) juga tahu barang bukti dibawa (ke rumahnya) ini ada ATM-nya. Kemudian subuh itu juga dibuka di rumah. Uang itu langsung dibagi habis, tidak dihitung tapi dengan cara ditumpuk.

“AD kurang lebih mendapatkan Rp130 jutaan, yang lain juga ada yang sama. Paling besar kurang lebih Rp300 jutaan yang masih DPO. Ini istrinya (SYT) juga mendapat bagian yang diberikan Rp5 juta kemudian diberikan lagi Rp2 juta jadi total Rp7 juta oleh suaminya,” terangnya.

“Ya (otaknya suami-istri itu),” tegas Iskandar.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1002 seconds (0.1#10.140)