Penertiban Aset PT KAI di Ambarawa Ricuh, Warga-Polisi Saling Dorong

Senin, 24 Februari 2020 - 14:45 WIB
Penertiban Aset PT KAI di Ambarawa Ricuh, Warga-Polisi Saling Dorong
Puluhan orang menghalangi petugas PT KAI dan kepolisian yang hendak melakukan eksekusi rumah di Jalan Margoroto No 9 Tumenggungan RT 8/RW 3 Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (24/2/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SEMARANG - Penertiban aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa tanah di Jalan Margoroto No 9 Tumenggungan RT 8/RW 3 Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ricuh. Sejumlah warga berupaya menghadang petugas PT KAI yang akan melakukan penertiban rumah di atas lahan PT KAI yang selama ini ditempati Sugiarto.

Bahkan mereka juga melakukan perlawanan terhadap petugas dan personel kepolisian yang melakukan pengamanan. Tak hanya itu, warga juga menghalangi jalan dengan portal besi, gerobak, seng dan tenda untuk menghadang petugas eksekutor yang terus berupaya menuju objek eksekusi.

Akhirnya, terjadi adu fisik antara warga dan petugas. Mereka saling dorong portal besi yang menutupi jalan. Namun upaya warga untuk mempertahankan rumahnya kandas. Petugas berhasil membobol pertahanan warga dan langsung menuju rumah yang ditempati Sugiarto untuk melaksanakan tugasnya. Mereka langsung mengeluarkan semua barang yang berada di dalam rumah.

Setelah semua barang berhasil dikeluarkan, petugas langsung membongkar atap dan bangunan rumah. Warga pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah saat melihat rumah tersebut dirobohkan.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) IV Semarang Krisbiantoro mengatakan, penertiban dilakukan karena penyewa aset PT KAI tidak tertib administrasi. Bahkan penyewa tersebut mengklaim bahwa aset PT KAI adalah tanah negara.

"Kita tidak akan melakukan penertiban jika penyewa tidak keterlaluan. Kami persilakan menyewa sesuai dengan tarif yang sudah disesuaikan dan diperhitungkan dengan kemampuan warga," katanya.

Dia menyatakan, sebenarnya pertemuan yang dilakukan pada 2014 dan 2015, warga yang menyewa aset PT KAI sudah setuju dengan penertiban administrasi. "Namun ada warga yang menghalangi upaya penertiban administrasi terkait kerja sama kontrak antara PT KI dengan penyewa," ungkapnya.

Menurut dia, sewa aset PT KAI untuk hunian terhitung masih murah. Hitungan dasarnya adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Kontrak yang dilakukan 2017 sampai sekarang terhitung hanya 7% dari NJOP. "Namun mohon maaf saya tidak hafal NJOP-nya. Yang jelas besaran sewa 7% dari NJOP itu sangat murah," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4932 seconds (0.1#10.140)