Pelaku Gunakan Mesin Las untuk Bobol Mesin ATM
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah berhasil membekuk tiga anggota komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Toko Oleh-Oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Pelaku membobol ATM dengan menggunakan mesin las.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat. Modusnya pelaku menyasar ATM yang berada di wilayah sepi dan tidak dijaga oleh aparat kepolisian.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam ruang ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM beserta brangkas, kemudian pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu," kata Kombes Iskandar saat gelar perkara di kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Senin (24/2/2020).
"Uang hasil pembobolan itu sudah dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sebanyak Rp82.238.000 juta," katanya.
Iskandar menambahkan, komplotan ini telah melakukan aksi kejahatan berulang kali dan para pelaku ada yang merupakan residivis. "Jadi mereka ini awalnya ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan," ungkap Iskandar.
Atas aksi kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat. Modusnya pelaku menyasar ATM yang berada di wilayah sepi dan tidak dijaga oleh aparat kepolisian.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam ruang ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM beserta brangkas, kemudian pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu," kata Kombes Iskandar saat gelar perkara di kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Senin (24/2/2020).
"Uang hasil pembobolan itu sudah dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sebanyak Rp82.238.000 juta," katanya.
Iskandar menambahkan, komplotan ini telah melakukan aksi kejahatan berulang kali dan para pelaku ada yang merupakan residivis. "Jadi mereka ini awalnya ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan," ungkap Iskandar.
Atas aksi kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(amm)