Ungkap Kasus Curat, Polres Tegal Amankan Dua Warga Semarang

Senin, 24 Februari 2020 - 12:15 WIB
Ungkap Kasus Curat, Polres Tegal Amankan Dua Warga Semarang
Polres Tegal saat gelar ungkap kasus curat dan kepemilikan senjata api tanpa izin serta tindak pidana narkotika, Senin (24/2/2020). Foto/Dok Polres Tegal
A A A
TEGAL - Kepolisian Resor (Polres) Tegal berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan kepemilikan senjata api tanpa izin serta tindak pidana narkotika.

Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tegal telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 14 Januari 2020 di Perumahan Grand Husada Regency Blok D No 03 Desa Pesarean RT 09/RW 03 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh Darmuji (46), warga Kecamatan Tembalang, Semarang dan Fian Rantiono (34), warga Kecamatan Pedurungan, Semarang.

"Dari keterangan kedua tersangka Satreskrim Polres Tegal melakukan pendalaman dan berhasil menangkap teman korban, Rahmat Jaelani (31), warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat serta Dadi Irwanto (31), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora," kata Iqbal, Senin (24/2/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan di kendaraan tersangka, polisi mendapati senjata api rakitan serta paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram. Selanjutnya para tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan merupakan milik Rahmat Jaelani sedangkan paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram milik Dadi Irwanto.

Kapolres menambahkan para tersangaka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari rumah kosong kemudian mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis dan kunci pas yang sudah dimodifikasi. Setelah masuk tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Untuk tersangka yang mendapati memiliki senjata api secara ilegal digunakan untuk menjaga diri dikarenakan tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian. Para tersangka sebelum melaksanakan aksinya terlebih dahulu mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dan menambah kepercayaan diri," katanya.

Satreskrim Polres Tegal telah mengamnakan barang bukti berupa 1 unit mobil Calya warna merah dengan Nopol B 2068 BYR yang merupakan sarana kejahatan, I unit Mobil Honda Brio warna merah dengan Nopol B-9243-VQ yang merupakan hasil kejahatan, 1 lembar STNK Mobil Brio warna merah dengan Nopol G-8882-SG. Kemudian 1 buah linggis warna hitam, 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi, 1 pucuk senjata api rakitan, 23 buah amunisi, 1 paket sabu seberat 0,43 gram, 1 paket sabu seberat 0,25 gram, 1 buah tas punggung warna abu-abu yang merupakan alat untuk membawa alat hisap sabu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0695 seconds (0.1#10.140)