Berkas Dukungan Pasangan Bajo Penuhi Syarat Minimal Calon Independen

Minggu, 23 Februari 2020 - 21:37 WIB
Berkas Dukungan Pasangan Bajo Penuhi Syarat Minimal  Calon Independen
Para pendukung Calon Independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang mengikuti saat menyerahkan syarat dukungan ke KPU Solo, Jumat (21/2/2020). Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Langkah pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) maju Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo melalui jalur independen tampaknya semakin mulus. Dari 41.425 berkas syarat dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebanyak 36.006 berkas dukungan dinyatakan memenuhi syarat.

Komisioner KPU Solo Divisi Teknis Penyelenggaraaan, Suryo Baruno mengatakan, tim Bajo telah menyerahkan syarat dukungan sejak 21 Februari 2020. Setelah dicek kelengkapannya, syarat dukungan yang disampaikan Bajo telah memenuhi karena syarat minimal adalah 35.870.

“Berkas yang dimasukkan antara lain form B1.1KWK perseorangan, diantaranya formulir nama, tanda tangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan,” kata Suryo Baruno saat ditemui di Kantor KPU Solo, Minggu (23/2/2020).

Selain pasangan Bajo, terdapat dua bakal calon lainnya yang meminta user name dan password ke sistem informasi pencalonan (Silon). Yakni pasangan Miftah Alim Harphanto-Ronny Cahyanegara (Hero) , dan pasangan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam).

“Dari Silon, tim Alam sudah meng-online-kan dukungan sebanyak 38.743,” terangnya, Rencananya tim Alam, Minggu (23/2/2020) malam ini menyerahkan syarat dukungan ke KPU Solo. Sedangkan Hero belum meng-online-kan dukungan di Silon.

Meski demikian, KPU Solo masih menunggu hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB. Jika batal menyerahkan, maka tetap dibuatkan berita acara. Setelah penerimaan berkas syarat dukungan, KPU Solo akan melakukan verifikasi administrasi.

Fotokopi KTP elektronik akan dicek satu per satu apakah sesuai dengan form. Pengecekan melalui data pemilih tetap (DPT) dan DP4 serta mengecek ulang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Setelah verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual.

Hasil verifikasi tiap kelurahan akan direkap di tingkat kecamatan dan kota. Selanjutnya akan kelihatan apakah betul betul mendapat 35.870 syarat dukungan minimal atau belum.

Jika sudah, maka KPU Solo akan membuat berita acara yang akan digunakan untuk lampiran untuk mendaftarkan pasangan calon yang dijadwalkan 16-18 Juni 2020. Waktu pendaftaran sama dengan calon yang diusung oleh partai atau koalisi partai. Penetapan calon wali kota Solo dijadwalkan Juli mendatang. Sedangkan pemilihan berlangsung 23 September 2020.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7219 seconds (0.1#10.140)