Animo Tinggi, MPP Batang Batasi 25 Pemohon Paspor Per Hari

Kamis, 21 Februari 2019 - 13:50 WIB
Animo Tinggi, MPP Batang Batasi 25 Pemohon Paspor Per Hari
Suasana pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik milik DPMPST Kabupaten Batang, Kamis (21/2/2019). FOTO/IST
A A A
BATANG - Animo masyarakat mengurus surat izin dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang cukup tinggi. Kerena itu, Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu membatasi pemohon hanya 25 orang per hari.

"Untuk hari pertama dibuka, kita melayani 10 orang, hari kedua 15 orang, dan hari ketiga 25 orang. Sehingga total sudah 50 orang terlayani dalam pembuatan paspor," kata Kepala DPMPST Kabupaten Batang Sri Purwaningsih, Kamis (21/2/2019).

Untuk sementara, DPMPST membatasi pemohon pembuatan paspor di MPP hanya 25 orang hari. Hal itu karena masih terkendala keterbatasan peralatan. Untuk pencetakannya masih dilakukan di Kantor Imigrasi kelas II Pemalang.

"Paspor minimal tiga hari jadi dengan catatan persyaratanya lengkap semuanya, baik foto maupun wawancara. Untuk Pengambilan paspor bisa diambil di MPP dan bisa lewat Pos yang siap mengantar ke alamat pemohon," katanya. (Baca Juga: Kabupaten Tegal Hadirkan Mal Pelayanan Publik untuk Masyarakat)

Sebagai antisipasi penumpukan antrean pemohon, kata dia, pemohon bisa mendaftarkan melalui nomor Watshap 08112622121 dengan format ANTRIANPASPOR#NIK#NAMA.

Sri Purwaningsih menyebutkan bahwa ada 31 Organisasi Perangat Dearah (OPD) dan intansi eksternal yang akan ikut memberikan pelayanan perizinan di MPP. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat, Imigrasi dan Kantor Pos.

"Untuk prioritas pelayanan perizian di MPP yang benar-benar yang setiap harinya melayani dengan jumlah banyak," katanya. (Baca Juga: Pertama Buka Langsung Melayani 5 Pengurusan Paspor)

Sementara, salah seorang pemohon asal Batang, Himawan mengapresiasi Pemkab Batang yang melakukan terobosan pelayanan publik sehingga mempermudah dan mendekatkan pelayanan.

"Ini bukti nyata pelayanan, sangat efektif, cepat dan sederhana, kita tidak harus jauh-jauh ke Pemalang. Tiga hari paspor sudah jadi dan bisa diambil," kata Himawan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6870 seconds (0.1#10.140)