ASN Salatiga yang Tidak Netral dalam Pemilu Bisa Diturunkan Pangkatnya

Kamis, 21 Februari 2019 - 11:24 WIB
ASN Salatiga yang Tidak Netral dalam Pemilu Bisa Diturunkan Pangkatnya
Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin saat diwawancarai wartawan di RSUD Salatiga, Kamis (21/2/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) Kota Salatiga Muthoin menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap salah seorang aparatur sipil negara ( ASN ) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinaspersip) Kota Salatiga berinisial IS. Pemberian sanksi kepada ASN tersebut didasarkan pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Surat dari KASN sudah kami terima. Pekan depan, tim akan rapat untuk menentukan kategori sanksi disiplin sedang yang akan dijatuhkan kepada IS," kata Muthoin kepada SINDOnews, Kamis (21/2/2019).

Dia menjelaskan, sanksi disiplin sedang bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikkan gaji, penurunan jabatan. "Ini yang akan kami bahas bersama tim. Paling lama, 14 hari sejak surat dari KASN kami terima, yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi," ujarnya. (Baca Juga: Unggah Gambar Caleg, ASN Salatiga Dijatuhi Sanksi Disiplin Sedang)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasikan kepada Pemkot Salatiga dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) untuk menjatuhkan sanksi terhadap salah seorang ASN Dinaspersip Kota Salatiga berinisial IS. ASN tersebut terkena sanksi lantaran kedapatan tidak netral dalam kegiatan Pemilu 2019.

Surat rekomendasi KASN tersebut dilayangkan kepada Wali Kota Salatiga dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga. Surat tembusan tersebut diterima Bawaslu pada Senin (18/2/2019).

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito menjelaskan, IS kedapatan membuat desain poster, spanduk calon legislatif (caleg) Partai Golkar daerah pemilihan Tingkir, Febrina pada Oktober 2018 lalu. Kemudian desain poster yang berisi visi, misi, program dan gambar caleg serta logo dan nomor parpol tersebut diunggah disebuah portal online.

"Temuan tersebut langsung kita proses. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi bukti-bukti, kami melayangkan rekomendasi ke KASN," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9554 seconds (0.1#10.140)