Polisi Tetapkan Satu Pembina Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi

Sabtu, 22 Februari 2020 - 21:11 WIB
Polisi Tetapkan Satu Pembina Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa pihak telah menetapkan satu tersangka dalam kasus susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SLEMAN - Polisi menetapkan satu pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman sebagai tersangka kasus susur sungai yang menyebabkan puluhan siswa terbawa arus, di mana delapan di antaranya ditemukan meninggal dunia, dan dua siswa lainnya masih dalam pencarian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penetapan satu tersangka setelah Polres Sleman melakukan gelar perkara kasus tersebut. Di antaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP) dan meminta keterangan beberapa orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

"Kami meminta keterangan 13 orang, 7 pembina Pramuka SMPN 1 Turi, tiga dari Kwarcab Sleman dan tiga orang warga Sempor. Hasilnya satu pembina dengan inisial IYA statusnya dinaikan menjadi tersangka," kata Yuliyanto, Sabtu (22/2/2020) malam. (Baca Juga: Dua Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Ternyata Belum Ditemukan)

Yuliyanto menjelaskan, alasan penetapan tersangka karena IYA merupakan inisiasi dan penangung jawab kegiatan serta yang mengusulkan adanya susur Sungai Sempor. Namun kegiatan itu ternyata tidak diberitahukan kepada warga yang mengelola Sungai Sempor sebagai wisata susur sungai. Padahal sesuai SOP, sebelum melakukan kegiatan harus ada survei dan pemberitahuan kepada pengelola Sungai Sempor, sehingga saat kegiatan ada petugas berjaga untuk memantau kondisi arus. Jika arus besar dan membahayakan, maka akan diberitahukan, sehingga kegiatan tidak dilakukan.

"Namun dalam kegiatan itu, tidak ada pemberitahuan. Jadi ini menjadi salah satu unsur kelalaian," katanya. (Baca Juga: Sebelum Meninggal, Korban Susur Sungai Feneza Dida Cuci Semua Boneka)

IYA dalam perkara ini dijerat Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mengenai apakah akan ada tersangka tambahan, menurut Yuliyanto, masih menunggu hasil pemeriksaan, baik yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan, yaitu dengan meminta keterangan siswa. Namun karena kondisi siswa masih syok, maka pemeriksaan belum bisa dilakukan.

"Jadi tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa bertambah. Tapi saat ini masih fokus satu tersangka," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3247 seconds (0.1#10.140)