Tiga Calon Direktur Bank Salatiga Lolos UKK, Semuanya Warga Semarang
A
A
A
SALATIGA - Panitia seleksi calon direktur PD BPR Bank Salatiga mengumumkan tiga nama calon direktur bank milik Pemkot Salatiga yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (UKK), Jumat (21/2/2020). Pengumuman calon Direktur PD BPR Bank Salatiga tersebut diumumkan melalui surat bernomor:500/PANSEL/PD.BPR.BS/11/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia seleksi calon direktur PD BPR Bank Salatiga Fakruroji.
Ketiga calon tersebut yakni, Kelik Sugianto, warga Jalan Tulip Garden No 51 Mega Residence RT 16/RW 06 Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang; Setyo Ujiantoro, warga Jalan Srinindito Raya Timur No 31 RT 01/RW 03 Ngemplak, Simongan, Kota Semarang; dan Sigit Arie Heryanto, warga Jalan Mendut VII No 8 RT 02/RW 11 Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Ketiga calon direktur tersebut berhak mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pelaksanaan fit and proper test oleh OJK akan disampaikan setelah mendapat jadwal pelaksanaan dari OJK. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Fakruroji dalam surat pengumuman tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengajak semua pihak mendukung upaya percepatan penyehatan Bank Salatiga. Sebab kemajuan Bank Salatiga juga bergantung pada kepercayaan masyarakat.
"Mari kita bersama-sama bangun kembali Bank Salatiga. Ini aset yang harus kita pertahankan dan kembangkan," katanya.
Ketiga calon tersebut yakni, Kelik Sugianto, warga Jalan Tulip Garden No 51 Mega Residence RT 16/RW 06 Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang; Setyo Ujiantoro, warga Jalan Srinindito Raya Timur No 31 RT 01/RW 03 Ngemplak, Simongan, Kota Semarang; dan Sigit Arie Heryanto, warga Jalan Mendut VII No 8 RT 02/RW 11 Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Ketiga calon direktur tersebut berhak mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pelaksanaan fit and proper test oleh OJK akan disampaikan setelah mendapat jadwal pelaksanaan dari OJK. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Fakruroji dalam surat pengumuman tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengajak semua pihak mendukung upaya percepatan penyehatan Bank Salatiga. Sebab kemajuan Bank Salatiga juga bergantung pada kepercayaan masyarakat.
"Mari kita bersama-sama bangun kembali Bank Salatiga. Ini aset yang harus kita pertahankan dan kembangkan," katanya.
(amm)