Jelang Bebas, Ahok Dapat Remisi Natal Selama Sebulan

Selasa, 25 Desember 2018 - 15:45 WIB
Jelang Bebas, Ahok Dapat Remisi Natal Selama Sebulan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam perayaan Natal tahun ini, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) selama satu bulan. Ahok mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.

"Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa, (25/12/2018).

Dia menjelaskan, selain berkelakuan baik, pertimbangan lain Ahok mendapatkan remisi adalah sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Ade juga mengungkapkan setelah mendapatkan remisi Natal satu bulan, total remisi yang didapat Ahok selama ini menjadi tiga bulan 15 hari.

Sebelumnya dia mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, lalu remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019," ungkap Ade.

Dia menyebut Ahok mendapatkan remisi Natal bersama 11.232 narapidana Kristiani. Di antara mereka terdapat 160 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya 11.072 orang masih harus menjalani masa hukuman.

Ahok divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4182 seconds (0.1#10.140)