Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Masuk Bui

Kamis, 20 Februari 2020 - 14:46 WIB
Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Masuk Bui
Petugas menunjukkan tersangka yang mengadaikan mobil rentalan di Mapolsek Bulaksumur, Sleman, Kamis (20/2/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Warga Karanganom, Klaten, PW, 28 harus berurusan dengan yang berwajib setelah mengadaikan mobil warga Yogyakarta yang direntalnya kepada warga Malang Jawa Timur.

Atas perbuatannya PW sekarang mendekam di Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Sebab tempat transaksi pembayaran gadai di daerah Cempaka Putih, Deresan, Caturtunggal, Depok, Sleman yang masuk wilayah hukum Polsek Bulaksumur, Sleman.Petugas juga mengamankan tiga mobil rental yang digadaikan PW sebagai barang bukti (BB).

Kaposek Bulaksumur, Sleman, Kompol Sugiarto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Yogyakarta, EH, 44, 24 Januari 2020 melaporkan PW ke Polsek Bulaksumur karena tidak mengembalikan mobil yang direntalnya setelah jatuh tempo, dan nomer handphone tidak bisa dihubungi. Mobil itu disewa 10 hari. Sewa per hari Rp250 ribu.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari data yang terkumpul, berhasil melancak keberadaan PW dan menangkapnya di Klaten 7 Februari 2020. Sedangkan mobil rental digadaikan di Malang.

"Dari pemeriksaan ternyata PW tidak hanya menyewa satu mobil tapi tiga mobil di rental milik EH," kata Sugiarto, Kamis (20/2/2020).

Atas perbuatannya tersebut, PW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.

Kanit Reskrim Iptu Fendi Timur menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan PW tidak hanya mengandaikan mobil di rentalan milik EH namun juga direntalan lain. Di antaranya di Berbah dan Ngaglik, bukan hanya mobil namun juga motor. Jumlah kendaraan yang dirental dan gadaikan sementara ada 10 unit mobil dan dua motor. Sehingga kemungkinan masih bisa ditambah.

"Saat merental PW meninggalkan identitas asli untuk menghilangkan kecurigaan pemilik rental. Mobil digadaikan Rp20 juta, motor Rp3 juta per unit," tambahnya.

PH dihadapan petugas mengatakan mengadaikan mobil karena terlilit hutang dan memenuhi kebutuhan lain. "Untuk melunasi utang dan foya-foya," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0202 seconds (0.1#10.140)