Ketua Gerindra Gunungkidul Dicoret Dari Daftar Caleg

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:49 WIB
Ketua Gerindra Gunungkidul Dicoret Dari Daftar Caleg
PN Sleman menggelar sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa caleg DPRD Gunungkdul, Ngadiyono di PN setempat, Senin (4/2/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
GUNUNGKIDUL - Hukuman percobaan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono atas pidana pemilu tidak berhenti dengan vonis hukuman tersebut. KPU Gunungkidul pun menindaklanjuti putusan PN Sleman dengan mencoret Ketua DPC Gerindra Gunungkidul tersebut dari daftar caleg tetap (DCT).

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani memaparkan, pencoretan Ngadiyono dari DCT ini dilakukan melalui mekanisme rapat pleno. Siang tadi semua Komisioner KPU Gunungkidul menggelar rapat khusus menindaklanjuti putusan PN Sleman terkait pidana pemilu terhadap salah satu Caleg Partai Gerindra, Ngadiyono.

KPU Gunungkidul memutuskan untuk mencoret Ngadiyono dari DCT Partai Gerindra mengacu kepada UU No 7 Pasal 285 SE 31 KPU RI terkait pembatalan calon legislatif yang tersangkut kasus pidana Pemilu. “Kalau pidana umum dan tidak dipenjara itu tidak dicoret. Tapi kalau pidana pemilu, sanksinya memang dicoret,” terangnya kepada wartawan Rabu (20/2/2019).

Dijelaskannya, Surat Keputusan KPU Gunungkidul terkait pencoretan Ngadiyono ini telah diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya mengenai surat tersebut kepada Ngadiyono mau diterima atau memilih jalur hukum. "Karena memang ada hak Ngadiyono untuk menempuh proses lanjutan berupa pengajuan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pengajuan sengketa ini sendiri bisa diajukan maksimal 3 hari kerja dari penyampaian SK," katanya.

Hani menegaskan, keputusan KPU Gunungkidul ini bukanlah untuk mencekal Ngadiyono. Namun langkah KPU Gunungkidul untuk menjalankan amanat UU. "Kalau diterima berarti tidak bisa diganti caleg lain karena sudah masuk DCT, " pungkasnya. (Baca Juga: Hadiri Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Divonis 2 Bulan(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0251 seconds (0.1#10.140)