Begini Penyebab KPK Kesulitan Temukan Harun Masiku

Kamis, 20 Februari 2020 - 14:15 WIB
Begini Penyebab KPK Kesulitan Temukan Harun Masiku
KPK memajang wajah Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) di dalam laman resminya. Hal itu sekaligus memperkuat bahwa Harun sudah ditetapkan menjadi DPO. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berhasil menangkap mantan caleg Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu belum menemukan Harun, karena diduga mantan caleg PDIP tidak menggunakan teknologi dan menyulitkan untuk dilacak.

"Jika seseorang menggunakan handphone itu sangat mudah sekali atau menggunakan media sosial aktif mudah sekali. Faktanya kan tidak seperti itu jadi yang kemudian ini, kami akan terus berusaha, berkomitmen untuk mencari DPO ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

"Sampai hari ini tentunya begitu (Harun tidak menggunakan teknologi). Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan tersangka atau belum mengetahui secara pasti, sehingga kami belum bisa menangkapnya," tambahnya.

Hampir sebulan lebih, perburuan buronan kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR itu tak kunjung membuahkan hasil. KPK sudah mendatangi titik-titik keberadaan Harun Masiku namun belum berhasil. "Ada titik-titik yang perlu kami datangi," ujarnya.

Namun, Ali enggan membeberkan lebih jauh titik-titik mana yang sudah terdeteksi dan atau diduga sebagai lokasi persembunyian Harun. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik yang tidak dapat disampaikan.

Ali hanya memastikan, tim KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia berupaya memburu dan membekuk Harun agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang teman-teman sedang berusaha mencari sampai hari ini. Dibantu pihak kepolisian. Saya yakin dan KPK berkomitmen menemukan tersangka karena itu kami berkepentingan menyelesaikan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

"Pun kalau tidak ditemukan, itu akan jadi tanggung jawab karena untuk menyelesaikan berkas perkara dan disidangkan, ya harus ditemukan," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8983 seconds (0.1#10.140)