Butuh Bayar Kos, Karyawan Nekat Mencuri

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:30 WIB
Butuh Bayar Kos, Karyawan Nekat Mencuri
Polsek Bulaksumur, Sleman menunjukkan dua tersangka pelaku pencurian uang di tempatnya bekerja saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (20/1/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Bulaksumur, Sleman berhasil menangkap dua pelaku pencurian di warung makan tempatnya bekerja daerah Jalan Colombo,
Caturtunggal, Depok, Sleman, 11 Februari 2019 lalu. Kedua pelaku masing-masing Tgp, 21 warga Kerjo, Genjahan, Ponjong, Gunungkidul dan R, 28 warga Tambaksari, Tambakdahan, Subang, Jawa Barat.

Mereka ditangkap Rabu (20/2/2019) namun di tempat dan waktu berbeda. Tgp di kosnya daerah Godean pada pukul 01.00 WIB. Sementara R ditangkap saat berkunjung ke kos temannya daerah Babarsari, Depok, pukul 02.15 WIB. Petugas juga mengamankan uang sisa hasil pencurian, kunci untuk membuka laci dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria Perdana mengatakan penangkapan tersangka itu hasil pengembangan dari laporan manager
warung makan Rudi, 11 Februari 2019 lalu. Karena uang yang disimpan dalam laci warung itu sebesar Rp6, 663 juta hilang. Mendapat laporan
tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan beberapa karyawan warung itu.

“Dari keterangan beberapa karyawan warung makan itu, setelah kejadian, keduanya tetap bekerja di tempat tersebut. Namun begitu, saat bekerja gerak-gerik keduanya mencurigakan. Atas informasi ini penyelidikan mengarah pada dua pelaku tersebut dan setelah memiliki alat bukti akhirnya menangkap mereka, Rabu (20/2/2019) dinihari,” kata Tito di Mapolsek setempat, Rabu (20/2/2019).

Tito menjelaskan untuk proses hukum, kedua tersangka sekarang ditahan di Mapolsek Bulaksumur. Atas perbuatannya tersebut, mereka
dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuam maksimal lima tahun penjara.

Dihadapan petugas Tgp mengaku dalam melakukan pencurian mengunakan kunci duplikat. Hasil pencurian tersebut dibagi rata. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bayar kos. Dari jumlah tersebut tinggal tersisa Rp100 ribu. Sedangkan R uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0656 seconds (0.1#10.140)