Waduh, Tersangka Penganiaya Pegawai KPK Ini Tak Ditahan

Rabu, 20 Februari 2019 - 18:03 WIB
Waduh, Tersangka Penganiaya Pegawai KPK Ini Tak Ditahan
Sekretaris Pemda (Sekda) Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan penyelidik Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) yang tengah bertugas. Meski demikian penyidik Polda Meto tidak menahan tersangka.

Ada sejumlah alasan kenapa tersangka peganiaya penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono ini tidak ditahan. Sekda Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen ini dianggap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada juga surat permohonan dari pihak pengacara Hery yang minta agar kliennya tidak ditahan mengingat posisi Hery yang cukup vital di Pemprov Papua. Polisi lantas mengabulkan permohonan itu dengan menimbang sikap kooperatif Hery tadi.

"Dia tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, salah satunya dia kooperatif. Lalu, sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," ujarnya pada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Maka itu, tambahnya, tak ada intervensi apapun terhadap penyidik. Ia menjelaskan semua prosedur yang ada telah dilalui penyidik. Dalam pemeriksaan diketahui Hery mengakui perbuatannya tersebut. Selepas pemeriksaan, ia pun minta maaf kepada KPK atas tindakannya itu.

"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," katanya.

Penetapan status tersangka itu, kata Argo , sudah sesuai prosedur yang ada. Yang mana didasarkan pada dua alat bukti sudah dipenuhi. Adapun dua alat bukti itu berupa keterangan saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.
Penyidik, lanjut Argo juga sudah melakukan gelar perkara hingga akhirnya diputuskan kalau Sekda Pemprov Papua sebagai tersangka. Adapun Hery dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tegasnya.

Hery sendiri sudah diperiksa polisi. Usai diperiksa dia meminta maaf pada pihak KPK. Dia mengaku perbuatan penganiayaannya itu pada anggota KPK dilakukan karena terbawa emosi.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak ikut campur mengenai kasus tersebut. Pasalnya pihaknya menyerahkan sepunuhnya pada pihak kepolisian. "Kami pemerintah tidak ikut campur itu sudah kewenangan kepolisian saya yakin yang bertanggung jawab pihak kepolisian," ujar Mendagri di Jakarta, Selasa (19/2/2019).(Baca Juga: Penyelidik KPK Dianiaya, Aktivis Antikorupsi Yogya Bersuara(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2934 seconds (0.1#10.140)