Kemenhan Bekali Lurah dan Panewu Kulonprogo Kesadaran Bela Negara

Rabu, 19 Februari 2020 - 23:45 WIB
Kemenhan Bekali Lurah dan Panewu Kulonprogo Kesadaran Bela Negara
Kementerian Pertahanan membekali kepala desa, panewu (camat) dan sejumlah pekerja di Kabupaten Kulonprogo tentang kesadaran bela negara. FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
KULONPROGO - Ditjen Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan membekali kepala desa, panewu (camat) dan sejumlah pekerja di Kabupaten Kulonprogo tentang kesadaran bela negara. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat dalam mendukung sistem pertahanan negara yang mengusung sistem defensif aktif.

Direktur Bela Negara Ditjen Pohan Kemenhan Brigjend TNI Jubei Levianto mengatakan, pihaknya bertanggung jawab kepada presiden dalam hal pertahanan. Indonesia mengusung sistem pertahanan defensif aktif, yaitu prinsip bertahan bukan berorientasi menyerang. Sistem ini dijabarkan dalam bentuk sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (siskamhamrata) yang kemudian dikenal dengan sistem pertahanan semesta (sishanta).

"Sistem pertahanan yang dibangun semata ditujukan untuk menjaga serangan dari luar," katanya saat membuka sosialisasi Kesadaran Bela Negara lingkung Pekerjaan Kabupaten Kulonprogo 2020 di Ross In Yogyakarta, Rabu (19/2/2020).

Sosialisasi diikuti 200 orang peserta dari seluruh lurah, panewu (camat), perwakilan BUMD, BUMN, KADIN, Gapensi dan pekerja swasta yang ada di Kulonprogo. Sosialisasi akan dilaksanakan dua hari sampai besok, dengan narasumber dari Kementerian Pertahanan, Korem 072 Yogyakarta, dan Pemkab Kulonprogo.

Sistem pertahanan negara, kata dia, dituntut harus kuat agar negara lain menghormati kedaulatan Indonesia. Membangun sektor pertahanan diperlukan kesepahaman seluruh unsur bangsa. Sektor pertahanan harus dipandang sebagai sebuah investasi bukan sekedar anggaran. Hanya untuk mewujudkan kekuatan militer dan sistem persenjataan yang tangguh, butuh anggaran yang besar. Untuk itulah dicari solusi potensi kekuatan bangsa dengan melibatkan seluruh masyarakat.

"Pejuang dan veteran telah mewariskan sishamkamrata yang implementasinya berupa pola perang berjenjang," katanya.

Pemerintah juga telah menetapkan UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Regulasi ini menjelasakan seluruh SDM/SDA dan sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional menjadi kekuatan pertahanan negara. Regulasi ini mengatur tentang bela negara, komponen pendukung dan komponen cadangan serta mobilisasi dan demobilisasi.

"Bela Negara bukan wajib militer atau metamorfosa militer gaya baru. Namun merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara sesuai status dan profesi masing-masing," ujarnya.

Bela Negara bukan berarti memanggul senjata dan berbau militerisme. Namun bagaimana warga negara mampu memberikan kontribusi demi kemajuan bangsa.

Assek I Setda Kulonprogo, Jumanto mengatakan, terima kasih kepada Kemenhan yang melibatkan masyarakat Kulonprogo dalam kegiatan ini. Menumbuhkan dan pengathuan dan sikap cinta bangsa negara tanah air berdasar Pancasila dan UUD 1945. "Semoga setelah sosialisasi peserta memiliki kesadaran lebih meningkat terkait bela negara," katanya.

Menurut Jumanto, bela negara tidak hanya dengan kekuatan fisik dan militer tapi banyak cara dilakukan seluruh elemen masyarakat sesuai profesinya mampu memberikan kontribusi bagi bangsa. "Bela negara adalah wadah peran dan kontribusi yang wajib diikuti seluruh masyarakat," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5636 seconds (0.1#10.140)