Ditangkap, Pelaku Pembacokan di Kulonprogo Ditembak Kakinya

Rabu, 19 Februari 2020 - 22:45 WIB
Ditangkap, Pelaku Pembacokan di Kulonprogo Ditembak Kakinya
Satu pelaku pembacokan di Nanggulan, Kulonprogo, ABE ditangkap di Terminal Bus Giwangan, Yogyakarta pada Selasa (18/2/2020) malam. FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
KULONPROGO - Satu pelaku pembacokan di Nanggulan, Kulonprogo, ABE (27) terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap di Terminal Bus Giwangan, Yogyakarta pada Selasa (18/2/2020) malam. Kini petugas masih memburu satu tersangka lain dengan inisial CAK. Sedangkan tersangka lain, SY sudah menyerahkan diri di Polda DIY, beberapa hari lalu.

"Semalam kita tangkap di Terminal Giwangan, kita terpaksa menembak sesuai prosedur," kata Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono dalam keterangan pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (19/2/2020).

Kasus penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku, SY, ABE, dan Cak dilakukan pada 1 Februari lalu. Korbannya Marsudi dan Muh Aprianto, warga Nanggulan, Kulonprogo. Mereka menderita luka bacok di tangan dan kepala.

Pascakejadian polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada keterlibatan SY. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berada di rumahnya. Usai kejadian SY kabur dan tidak pernah kembali. Petugas hanya mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, senapan angin dan dua buah pedang. Hingga akhirnya SY menyerahkan diri di Polda DIY dalam perkara lain. Sedangkan tersangka lain, Cak masih buron.

"Kami sudah tetapkan menjadi DPO dan kami sarankan menyerahkan diri. Di mana pun keberadaannya polisi akan mencarinya," kata Kapolres.

Tersangka ABE, kata Kapolres, merupakan seorang residivis kasus pencurian di Sleman. Tiga tersangka ini merupakan satu genk. Mereka terlibat permasalahan dengan genk lain yang ada di Nanggulan. Hingga akhirnya mereka mencari dengan membawa senapan angin dan pedang. "Modusnya genk yang saling bermusuhan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ABE mengaku saat kejadian dalam kondisi mabuk. Dia ikut SY untuk mencari seseorang yang merupakan musuh genknya. Apalagi dia juga sempat menjadi korban penganiayaan dari yang dicari oleh SY. "Saya hanya ikut, setelah diajak teman," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2785 seconds (0.1#10.140)