Berbekal Sikat Gigi, Rambo Curi Sepeda Motor di Kudus

Rabu, 19 Februari 2020 - 22:15 WIB
Berbekal Sikat Gigi, Rambo Curi Sepeda Motor di Kudus
Para tersangka pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Kudus. FOTO/iNews
A A A
KUDUS - Rambo tak berkutik saat dibekuk polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Kudus. Tak beraksi sendiri, Rambo mengajak rekannya untuk menyatrobi sejumlah tempat untuk menggondol motor korban.

Dua pelaku tersebut berinisial SA alias Rambo (22), warga Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Jepara. Sementara rekannya adalah N alias Mukni (43), warga Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Jepara.

Sebelum ditangkap oleh Satreskrim tersangka mencuri sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kudus. Dengan berbekal peralatan sederhana termasuk sikat gigi yang dimodifikasi untuk membobol lubang kunci sepeda motor korban.

"Pelaku merupakan merupakan residivis pelaku curanmor dan sudah pernah menjalani satu kali hukuman," ujar Kapolres Kudus AKBP Catur Gator Efendi, Rabu (19/2/2020).

Penangkapan pelaku tindak pidana curanmor itu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Pencurian terjadi di depan warung Es Campur Bandung Jalan Mejobo Desa Melati Kidul Kecamatan Kota Kudus.

"Dari tangan kedua tersangka tersebut Satreskrim Polres Kudus mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio, satu kunci Yamaha, satu buah kunci T, satu buah sikat gigi yang sudah dimodif, dan satu buah knuckle," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4308 seconds (0.1#10.140)