Modus Baru, Hasil Kejahatan Narkoba Disimpan di KUD

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:15 WIB
Modus Baru, Hasil Kejahatan Narkoba Disimpan di KUD
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap empat orang anggota sindikat pengedar narkoba. Sindikat ini menyimpan hasil kejahatannya di KUD. FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Sindikat pengedar narkotika kian melebarkan sayapnya hingga pedesaan agar tak terdeteksi aparat penegak hukum. Mereka pun mengecoh petugas dengan menyimpan uang hasil kejahatan di Koperasi Unit Desa (KUD).

Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap empat pelaku. Di antaranya adalah Muzaidin (43), warga Binaan LP Kedungpane Semarang; AM (30) dan MH (29), keduanya warga Jepara Jateng; dan MDAM (23), warga Sleman, DIY.

"Ini merupakan suatu modus operandi yang betul-betul rapi, karena penyimpanan uang yaitu melalui Koperasi Unit Desa. Yang mana KUD ini pengawasannya bukan pantauan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, Selasa (18/2/2020).

Dengan menyembunyikan uang hasil kejahatan narkotika di KUD, tak hanya bebas dari pantauan OJK tetapi juga luput dari pengawasan Bank Indonesia (BI). Untuk itu, BNNP Jateng mengimbau ada pemantauan khusus di lembaga keuangan setingkat KUD.

"Barangkali ini menjadi suatu pengalaman yang baik, masukan yang baik untuk OJK. Untuk menyiasatinya jangan sampai hal yang berikutnya terjadi lagi," kata jenderal bintang satu itu.

Selain mengamankan empat tesangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti TPPU. Di antaranya berupa uang tabungan di KUD sebesar ratusan juta rupiah dan tabungan di beberapa bank swasta nasional. Selain itu juga terdapat satu unit mobil dan dua unit sepeda motor, dengan total aset yang disita lebih dari Rp1 miliar.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 3 jo Pasal 10, subsider Pasal 4 jo Pasal 10, lebih subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang R1 Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9605 seconds (0.1#10.140)