Gara-Gara Ditelepon Tidak Jelas, Warga Depok Aniaya Teman Sendiri

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:44 WIB
Gara-Gara Ditelepon Tidak Jelas, Warga Depok Aniaya Teman Sendiri
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Bulaksumur, Sleman, Selasa (18/2/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Warga Condongcatur dan Caturtunggal, Depok, Sleman, J (26) dan PT (24) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya temannya sendiri, BM (22), warga Caturtunggal, Depok. Akibat perbuatannya, J dan PT sekarang harus mendekam di tahanan Polsek Bulaksumur, Sleman.

Petugas juga mengamankan senjata tajam (Sajam) jenis pedang sepanjang 70 centimeter dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk menganiaya BM.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiarto menjelaskan, penganiayaan itu berawal ketika J dan PT nongkrong di Seturan sambil minum-minuman keras pada Minggu (16/2/2020) pukul 01.00 WIB. J lantas menelepon temannya BM. Saat ditelepon suara BM tidak jelas. Hal ini menyebabkan J tersinggung.

Tidak terima dengan hal tersebut, J dan PT menggunakan sepeda motor lantas mendatangi BM yang berada di Manggung, Caturtunggal, Depok. Sesampai di lokasi, tanpa basa basi J langsung mengayunkan pedang yang dibawa.

"Akibat sabetan pedang BM mengalami luka pada bagian lengan kanan dan harus dirawat di rumah sakit. Orang tua BM kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bulaksumur," kata Sugiarto, Selasa (18/2/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidiakan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu, termasuk melihat kamera CCTV di sekitar lokasi.

"Dari kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Senin (17/2/2020) pukul 17.00 WIB," katanya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Petugas juga mengamankan penjual miras tempat pelaku membeli sebelum beraksi.

"Penjual miras tempat pelaku membeli sudah kita amankan. Kita juga menyita 17 botol miras berbagai merek, penjual miras ini kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur menambahkan, petugas terpaksa menembak kaki J sebab saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha merebut pistol petugas. Dari catatan kepolisian, J merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Bulaksumur.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9252 seconds (0.1#10.140)