Bupati Wihaji Ungkap Kronologi Kematian TKI Batang di Hong Kong

Senin, 17 Februari 2020 - 20:50 WIB
Bupati Wihaji Ungkap Kronologi Kematian TKI Batang di Hong Kong
Bupati Batang Wihaji menjelaskan kronologi kematian TKI Batang di Hong Kong pada Rabu (12/2/2020) silam. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
BATANG - Siti Khotijah (37) buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong asal Kabupaten Batang meninggal dunia pada Rabu (12/2/2020). Buruh migran tersebut merupakan warga Kabupaten Batang yang beralamatkan Dukuh Rowosidi RT 01/RW 01, Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Batang.

Bupati Batang Wihaji mengungkapkan, meninggalnya Siti Khotijah yang berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dengan Nomor: B-00069/HONGKONG/200214 yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala BP2MI (BNP2TKI).

"Informasi kronologis meninggalnya almarhumah pada tanggal 6 Februari 2020, Siti Khotijah pingsan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit," Kata Wihaji usai rakor BPS SP2020, Senin (17/2/2020).

Surat dari KJRI yang ditandatangani oleh Perwakilan KJRI Ricky Suhendar juga menyatakan didiagnosis terdapat tumor/kanker di saluran pernapasan dalam stadium tingggi. "Sampai rumah sakit Siti Khotijah langsung dimasukan ICU dan tidak sadar. Setelah berada di ICU kurang lebih 5 hari, pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 12 Februari 2020," kata Wihaji.

Berdasarkan surat tersebut, lanjutnya, KJRI tengah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait di Hong Kong. "Saat ini KJRI tengah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait di Hong Kong," katanya.

Untuk saat ini jenazah masih di rumah sakit Hong Kong. Pihak KJRI juga sudah turun membantu menyelesaikan hak-hak Siti yang belum terselesaikan. "Masih menunggu info dari KJRI Hong Kong. Posisi jenazah, masih di Hong Kong nunggu administrasi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1896 seconds (0.1#10.140)