Edarkan Obat Haram, Empat Pemuda Kulonprogo Dicokok Polisi

Senin, 17 Februari 2020 - 19:35 WIB
Edarkan Obat Haram, Empat Pemuda Kulonprogo Dicokok Polisi
Empat pengedar obat-obatan terlarang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kulonprogo, Senin (17/2/2020). FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
KULONPROGO - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat-obatan dan uang hasil penjualan.

Empat tersangka yang diamankan adalah AF (19), warga Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo; Sup (25), warga Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo; WS (25), warga Pendoworejo, Girimulyo; dan Aaf (27) warga sidomulyo, Pengasih.

"Empat tersangka ini merupakan satu jaringan, tapi mereka ditangkap terpisah dan mengedarkannya juga terpisah," kata Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso di Mapolres Kulonprogo, Senin (17/2/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari informasi ini petugas mengamankan saksi DA dengan barang bukti empat butir trihexylpenidhil. Dari informasi ini petugas mengamankan empat tersangka lain. Bahkan dari tangan WS petugas mendapapatkan barang bukti 149 butir pil yarindo.

"Barang-barang ini dibeli secara online dan ditransfer, kemudian barang dikirim dan diletakkan di tempat-tempat tertentu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 dan 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, AF mengaku selain mendapatkan barang dari WS, dia juga memperoleh obat ini dari tetangganya yang mengalami gangguan jiwa yang aktif mengkonsumsi obat penenang. Dengan iming-iming diberikan nomor handphone gadis, dia melakukan barter dengan obat-obatan untuk dikonsumsi. "Saya minta dua kali dan ditukar dengan no HP cewek," ujarnya.

Sementara itu WS, mengaku baru beberapa bulan mengedarkan obat-obatan ini. Dia tergiur dengan keuntungan yang akan diperoleh dari setiap penjualan. Sedangkan pembelian dilakukan secara online dan pembayaran dengan transfer. Dalam menjual, dia tidak sembarangan tapi hanya kepada teman-temannya yang sudah dikenal."Baru tiga kali pesan, setiap pesanan dikirimi 200 butir," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8327 seconds (0.1#10.140)