RUU Cipta Kerja Kerja Ditolak Buruh, Pemerintah-DPR Tak Usah Buru-buru

Senin, 17 Februari 2020 - 14:31 WIB
RUU Cipta Kerja Kerja Ditolak Buruh, Pemerintah-DPR Tak Usah Buru-buru
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno . FOTO : DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR ditolak oleh kalangan buruh. Ralam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini banyak poin-poin yang dianggap sangat merugikan buruh.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno meminta DPR dan pemerintah tidak perlu buru-buru merampungkan RUU itu karena masih banyak penolakan dari buruh.

"Untuk urusan buruh baiknya keputusan yang dibuat harus komprehensif, tak usah kejar tayang. Buruh perlu didengar aspirasinya," kata Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/2/2020).

Adi meminta pemerintah dan DPR tak terburu-buru mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari.

Menurut dia, seharusnya pemerintah dan DPR mengajak para buruh dan karyawan dialog dan berdiskusi. Ia menganggap, zaman sekarang era keterbukaan infomasi, segala hal bisa didialogkan dengan baik antara pemerintah, DPR, dan buruh sebagai rakyat.

"Ada sejumlah klausul krusial yang merugikan buruh. Misalnya penghapusan poin upah yang harus diterima buruh jika berhalangan hadir. Atau penghapusan poin cuti panjang bagi yang sudah kerja enam tahun," ungkap analis politik asal UIN Jakarta itu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9420 seconds (0.1#10.140)