Ditetapkan Tersangka, Plt Ketum PSSI Diperiksa Maraton Dua Hari

Selasa, 19 Februari 2019 - 19:57 WIB
Ditetapkan Tersangka, Plt Ketum PSSI Diperiksa Maraton Dua Hari
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono ditetapkan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Foto/SINDOnews/Susanto
A A A
JAKARTA - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Pria yang akrab disapa Jokdri ini juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jokdri diperiksa polisi sejak Senin (18/2/2019) hingga Selasa (19/2/2019) hari ini selama hampir 20 jam. Ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya, tapi baru 17 pertanyaan yang dilontarkan. Pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis (21/2/2019) lusa.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 21 Februari 2019 mendatang. Setelah berjalannya waktu, penyidik baru sampai pertanyaan 17 ditutup, itu pukul 03.30 WIB karena dia (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," katanya pada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, Jokdri saat itu meminta pemeriksaan ditunda mengingat waktu yang sudah larut pagi. Maka dari itu ia minta sisa pertanyaan dijawab pada pemanggilan selanjutnya.

"Intinya dia ditanyakan seputar menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line, dalam penguasaan penyidik," tuturnya.

Usai diperiksa, Jokdri pun tak banyak berkata-kata, dia hanya berkomentar kalau penyidik melakukan pemeriksaannya secara profesional. Dia pun tak menjelaskan rincian pertanyaan penyidik padanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0947 seconds (0.1#10.140)