Delapan Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Natal
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak 8 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga mendapatkan remisi Natal. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya dinyatakan bebas karena mendapatkan keringanan melalui cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Pemberian remisi tersebut dibacakan dalam upacara pembacaan remisi Natal di Rutan Salatiga, Selasa (25/12/2018) pagi. Upacara dipimpin oleh Kepala Rutan Salatiga Hero Sulistiyono dan diikuti oleh seluruh warga binaan Rutan Salatiga.
"Remisi hari Natal merupakan hak bagi warga binaan, khususnya yang beragama Kristen dan Katolik. Pada tahun 2018 ini, sebanyak delapan warga binaan kami tercatat mendapatkan remisi tersebut," ungkap Hero.
Pada upacara tersebut Hero juga memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan terkait pemberian remisi. "Setiap warga binaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi setiap tahunnya," katanya.
Sementara itu, Humas Rutan Salatiga Nuryadi menambahkan, remisi yang didapatkan oleh 8 orang warga binaan tersebut bervariatif. "Empat orang mendapatkan remisi 15 hari dan empat orang laainya mendapat remisi satu bulan. Sebanyak empat orang dari 8 orang yang mendapat remisi dinyatakan bebas melalui pemberian CB dan PB," katanya.
Pemberian remisi tersebut dibacakan dalam upacara pembacaan remisi Natal di Rutan Salatiga, Selasa (25/12/2018) pagi. Upacara dipimpin oleh Kepala Rutan Salatiga Hero Sulistiyono dan diikuti oleh seluruh warga binaan Rutan Salatiga.
"Remisi hari Natal merupakan hak bagi warga binaan, khususnya yang beragama Kristen dan Katolik. Pada tahun 2018 ini, sebanyak delapan warga binaan kami tercatat mendapatkan remisi tersebut," ungkap Hero.
Pada upacara tersebut Hero juga memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan terkait pemberian remisi. "Setiap warga binaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi setiap tahunnya," katanya.
Sementara itu, Humas Rutan Salatiga Nuryadi menambahkan, remisi yang didapatkan oleh 8 orang warga binaan tersebut bervariatif. "Empat orang mendapatkan remisi 15 hari dan empat orang laainya mendapat remisi satu bulan. Sebanyak empat orang dari 8 orang yang mendapat remisi dinyatakan bebas melalui pemberian CB dan PB," katanya.
(amm)