Sabu 1 Kg Disimpan di Dinding Kardus Snack Diamankan BNNP

Jum'at, 14 Februari 2020 - 15:13 WIB
Sabu 1 Kg Disimpan di Dinding Kardus Snack Diamankan BNNP
BNNP DIY menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan tersangka. FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil menangkap jaringan peredaran sabu-sabu. Dalam aksi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (13/2/2020) malam ini sabu dengan berat total 1,095 Kg berhasil diamankan dari pelaku.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, penangkapan tersangka dengan inisial Mi (25) warga Biereun Nangroe Aceh Darusalam (NAD) diawali dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan upaya pemantauan selama tujuh hari.

Kecurigaan petugas semakin mengerucut ketika melihat pelaku melakukan tindakan mencurigakan di salah satu mall di Depok, Sleman.

"Akhirnya, pelaku kita tangkap saat membawa kardus snack di apartemen Malioboro City di Tambakbayan, Depok Sleman tadi malam sekitar pukul 20. 00 WIB," terangnya kepada wartawan di kantor BNNP DIY Jumat (14/2/2020).

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelabuhi petugas. Saat diamankan petugas, kardus benar-benar berisi snack dan kecurigaan sabu- sabu tidak ditemukan. Namun petugas tidak kekurangan akal dan terus meneliti kardus snack coklat roll tersebut. "Benar saja ternyata sabu- sabu dengan berat 1, 095 kg disimpan dengan menempel tipis di dinding kardus snack," ulasnya.

Dengan temuan tersebut pelaku langsung digelandang menuju kantor BNNP DIY. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari Sumatera. Petugas masih terus melakukan penyelidikan atas jaringan sabu yang masuk wilayah DIY. "Karena ini termasuk pemain lama namun baru tertangkap saat ini," tandas I Wayan Sugiri.

Dalam penangkapan tersebut selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 1.095 gram, satu unit handphone merk Samsung warna putih berikut simcard.

Satu unit handphone merk Nokia warna biru berikut simcard,1 satu kartu ATM BRI serta uang tunai senilai Rp.640.000. "Tersangka kita jerat Dengan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acamana hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ,"pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1861 seconds (0.1#10.140)