Kriminolog UGM: Pelaku Bullying Apapun Alasannya Harus Diproses Hukum

Kamis, 13 Februari 2020 - 17:30 WIB
Kriminolog UGM: Pelaku Bullying Apapun Alasannya Harus Diproses Hukum
Kriminolog UGM menyebut aksi perundungan merupakan tindak kekerasan. FOTO: Ilustrasi DOK SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Suprapto aksi bullying atau perundungan merupakan kekerasan. Sehingga apapun alasannya, para pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dijerat dengan sanksi hukum. “Ini juga sebagai solusi kuratifnya,” kata Suprapto, Kamis (13/4/2020).

Namun jika ternyaa vidoe itu merupaka rekaman dari adegan drama, maka orang yang mengunggah harus dijerat dengan UU ITE. Karena unggahannya tidak dilengkapi penjelasan bahwa itu merupakan adegan drama sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang salah bagi penontonnya.

“Adapun sanksi preventifnya para siswa harus dibekali secara intensif mengenai perilaku mana yang perlu dan harus dilakukan serta perilaku mana yang perlu dan harus dihindari,” jelas dosen Fisipol UGM itu.

Suprapto menjelaskan, untuk menjawab apa masalahnya harus ditelusuri dulu kronologinya. Siapa tahu siswi yang di-bully itu sebelumnya sudah punya salah. Sehingga motifnya bisa balas dendam atas perilaku siswi tersebut sebelumnya. Atau bisa juga kerana irihati atas sukses atau keberuntungan yang dialami si siswi tersebut dan kelompok yang mem-bully memiliki kepuasan jika bisa menyakiti orang lain

“Jika ditanya siapa yang salah, maka yang salah adalah kualitas EQ atau kecerdasan emosinya masih di level rendah karena jika level tinggi maka mereka bisa mengendalikan diri meskipun diperlakukan seperti apapun,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7064 seconds (0.1#10.140)