DPRD DIY: Tanah Enclave Tak Bisa Dimasukkan sebagai Tanah Sultan

Kamis, 13 Februari 2020 - 13:00 WIB
DPRD DIY: Tanah Enclave Tak Bisa Dimasukkan sebagai Tanah Sultan
KTP milik warga Semuten, Jatimulyo. Dlingo, Bantul, Syamsuddin saat masih berusia 25 tahun. Di KTP tertera dengan jelas setempel Kotagede Ska atau Kotagede Surakarta. FOTO/SINDOnews/AINUN NAJIB
A A A
YOGYAKARTA - Tanah enclave Kasunanan Surakarta maupun Mangkunegaran yang tersebar di sejumlah wilayah di DIY tidak bisa dimasukkan sebagai tanah Sultan Ground (SG) atau Tanah Kasultanan dan Pakualaman Ground (PAG) atau Tanah Kadipaten.

Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta menyebut sesuai UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, negara memberikan hak milik atas tanah kepada Kasultanan dan Kadipaten. Klaim atas tanah Kasultanan dan Kadipaten itu didasarkan hak asal usul. Jadi Perdais No 1 tahun 2017 sebagai dasar klaim tanah Kasultanan dan Kadipaten hanya berlaku di wilayah yang asal usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten.

"Oleh karena itu tidak berlaku di wilayah enclave karena asal usulnya bukan dari Kasultanan," katanya, Kamis (13/2/2020).

Suharwanta juga memastikan bahwa di DIY tidak ada tanah yang tidak bertuan. Menurutnya, konstitusi NKRI mengatur bahwa pada dasarnya bumi, air dan segala yang terkandung di dalamnya adalah milik negara. Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960. (Baca Juga: Keraton Yogya Akhirnya Akui Keberadaan Tanah Enclave)

Sehingga di wilayah enclave berlaku udang-udang tersebut, di mana tanah yang belum ada pemiliknya adalah milik negara dan menjadi tanah negara. "Jadi di wilayah enclave tidak ada tanah tidak bertuan, karena yang belum ada pemiliknya adalah menjadi tanah negara," katanya.

Pernyataan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini merespons pernyataan Kepala Seksi Iventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Yulianto Anang Subangun.

Yulianto menyebut tanah enclave Mangkunegaran yang berada di wilayah Gunungkidul telah didata masuk dalam tanah SG atau Tanah Kasultanan. Menurut Yulianto, proses masuknya tanah enclave tersebut didasari karena ketakutan pihak desa bahwa tanah-tanah itu menjadi tanah tak bertuan. (Baca Juga: Waduh, Semua Tanah Enclave di Gunungkidul Sudah Masuk Data SG)

Sementara itu, seorang warga Semuten, Jatimulyo, Dlingo, Bantul, Syamsuddin mengakui jika wilayah Dlingo dulu masuk dalam wilayah Kotagede Ska (Surakarta). "Dulu kalau mengurus surat-surat ke Kecamatan Kotagede Ska. Saya ingat kantornya di dekat Tegalgendu, Kotagede," katanya.

Syamsuddin juga menujukkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat dirinya masih berusia 25 tahun. Di dalam KTP yang ditulis tangan tersebut tertera dengan jelas setempel Kotagede Ska atau Kotagede Surakarta, seperti dengan apa yang dia sampaikan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2564 seconds (0.1#10.140)