DBHCHT Jateng 2020 Rp748 M, 50% untuk Bidang Kesehatan

Kamis, 13 Februari 2020 - 10:45 WIB
DBHCHT Jateng 2020 Rp748 M, 50% untuk Bidang Kesehatan
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Jawa Tengah pada 2020 sebesar Rp748.364.526.000. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Jawa Tengah pada 2020 sebesar Rp748.364.526.000. Jumlah tersebut naik sekitar Rp34,987 miliar dari tahun sebelumnya. Minimal 50% dari DBHCHT tersebut akan dialokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial dalam bidang kesehatan. Di antaranya untuk menurunkan angka prevalensi stunting dan mendukung program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto menjelaskan DBHCHT merupakan dana yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau. Di Jawa Tengah sendiri sudah memiliki ketentuan dalam pembagian alokasi DBHCHT yang disepakati bersama dengan kabupaten/kota.

"Ketentuan alokasinya adalah 30% untuk Pemprov Jateng, 40% untuk kabupaten/kota penghasil cukai dan tembakau, 30% untuk kabupaten/kota nonpenghasil," kata Eddy, Rabu (12/2/2020).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemprov Jateng menerima alokasi DBHCHT sebanyak Rp224,506 miliar. Sisanya dialokasikan kepada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan Kabupaten Kudus yang menerima alokasi tertinggi yakni Rp158,113 miliar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020, alokasi DBHCHT digunakan dalam lima kegiatan. Meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi kebutuhan di bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal.

"Skema ketentuan dari alokasinyang diterima itu, dialokasikan untuk kesehatan yang masuk dalam kegiatan pembinaan lingkungan sosial. Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, minimal 50% dari DBHCHT harus digunakan untuk mendukung program JKN," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam penggunaan alokasi untuk kesehatan, terbagi dalam lima unsur. Di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan baik promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif, penyediaan dan peningkatan sarana kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, dan pembayaran jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu.

"Prioritas untuk kegiatan pelayanan kesehatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif adalah menurunkan angka prevalensi stunting," jelasnya.

Bramiyanto menambahkan penggunaan alokasi DBHCHT tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan. Pemprov bersama Kabupaten/Kota juga terus melakukan evaluasi terkait penggunaan alokasi DBHCHT tersebut.

"Kami lakukan pantauan dan evaluasi rutin terhadap realisasi alokasi DBHCHT. Kami meminta agar meminimalkan kegiatan berupa seminar, workshop, Bintek, dan sosialisasi dan lebih mengembangkan kegiatan pelatihan disertai pemberian sarana prasarana," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4466 seconds (0.1#10.140)