Lapas Kedungpane Penuh, Mayoritas Napi Narkoba

Selasa, 19 Februari 2019 - 02:56 WIB
Lapas Kedungpane Penuh, Mayoritas Napi Narkoba
Barang bukti kasus narkoba yang melibatkan napi Lapas Kedungpane ditunjukkan pejabat BNN Jateng.FOTO/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang sudah penuh. Penghuni lapas ini berjubel karena melebihi kapasitas hingga hampir tiga kali lipat. Dari jumlah tersebut, mayoritas warga binaan akibat tersangkut kasus narkoba.

“Memang kita akui di Lapas Kedungpane ini dengan jumlah penghuni 1.800 orang, 1.100 orang akibat kasus narkoba,” kata Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, Senin (18/2/2019). “Dalam tiga bulan terakhir ini memang kasus narkoba sangat meningkat sekali,” jelasnya.

Dia menyebut, lapas itu idealnya hanya bisa menampung untuk 663 warga binaan. Namun dalam praktiknya, lapas tak hanya untuk warga binaan tetapi juga tahanan yang masih menjalani proses hukum.

“Kapaitasnya, cuma bisa 663 orang. Mungkin ke depan kalau ada rumah tahanan Semarang itu bisa memperkecil ruang gerak mereka, karena khusus untuk tahanan bisa ditempatkan di rutan. Sementara yang ada sekarang harus dibina tempatkan di lapas (Kedungpane),” tambahnya.

Selain membludaknya jumlah penghuni, pengawasan oleh petugas juga semakin lemah. Tak heran, napi yang tengah menjalani masa hukuman mendapatkan angin segar untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

“Kepadatan napi juga akan berpengaruh, kenapa? Karena dalam satu blok hunian itu berisi antara 150 sampai 200 orang. Di mana satu petugas itu mengawasi 20, sehingga satu orang petugas harus mengawasi 319 orang. Di situ dari segi kelengahan keteledoran bisa saja terjadi,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana di Lapas Kedungpane kembali berurusan dengan hukum karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Dalam aksinya, dia merekrut dua mantan terpidana narkoba.

Pelaku diketahui bernama Muzaidin (42). Dia tengah menjalani tujuh tahun hukuman karena kasus narkoba di LP Kedungpane Semarang. Sementara dua rekannya adalah Jati Wibowo (JW) alias Klowor (33) dan Subiantoro alias Ngacir (33), keduanya warga Jepara.

“Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dengan berat 250 gram, sejumlah paket yang diduga berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 342 butir,” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan maraton di Kantor BNN Jateng. Tindakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Baca Juga: Lingkaran Setan Narkoba Jerat Napi Kedungpane dan Mantan Terpidana(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7662 seconds (0.1#10.140)