Jateng Gelontor Bantuan Siswa Negeri dan Swasta

Senin, 18 Februari 2019 - 23:19 WIB
Jateng Gelontor Bantuan Siswa Negeri dan Swasta
Wagub Jateng, Taj Yasin (kiri) dan Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Semarang, Senin (18/2/2019). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Setelah melalui proses cukup lama, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jateng Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (18/2/2019), 68 dari 100 anggota DPRD Jateng sepakat menetapkan bahwa Raperda RPJMD Jateng 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"DPRD Jateng menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan kesatu, menyetujui Raperda RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Tengah. Kedua, menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Jateng untuk dapat ditetapkan menjadi Perda," sebut pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi.

Dalam persetujuan Perda RPJMD, Ketua Pansus RPJMD DPRD Jateng, Abdul Aziz menyampaikan, Perda RPJMD 2018-2023 mempunyai posisi sangat strategis karena menjadi dokumen yang akan menjadi pedoman dalam menyusun dan menentukan arah pembangunan Jateng lima tahun ke depan. Secara substantive, Pansus DPRD memberikan dukungan penuh terhadap visi-misi kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Dalam dunia pendidikan, Pansus DPRD mengatakan bahwa pendidikan adalah kunci keberhasilan pembangunan SDM di Jawa Tengah. Untuk itu, pansus bersepakat kepada Pemprov Jateng untuk melanjutkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp1 juta persiswa pertahun untuk SMAN, SMKN dan SLBN se-Jawa Tengah dengan basis data 2019 sebanyak 577.000 siswa.

Selain itu, Pansus juga sepakat Pemprov Jateng meningkatkan Bosda SMA,SMK dan SLB swasta se Jateng, dari kondisi awal Rp150.000 persiswa pertahun menjadi Rp500.000 persiswa pertahun dimulai tahun 2020 dan kemudian ditingkatkan menjadi Rp750.000 di tahun 2021 dan menjadi Rp1 juta persiswa pada tahun 2022-2023.

“Kami juga sepakat Pemprov jateng memberikan Bosda untuk siswa Madrasah Aliyah se Jateng Rp500.000 persiswa pertahun dimulai pada 2020 dan memberikan bantuan kepada guru pengajar keagamaan sebesar Rp100.000 perbulan,” kata Ketua Pansus RPJMD DPRD Jateng, Abdul Aziz.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengapresiasi DPRD Jateng yang telah menetapkan Raperda RPJMD 2018-2023 menjadi Perda. Menurutnya, hal itu akan menjadi dasar dan pegangan pihak eksekutif dalam menjalankan tugas dan target-target yang telah ditetapkan.

“Saya terimakasih sekali, prosesnya cukup panjang dan beberapa koreksi diberikan. Mudah-mudahan ini menjadi awal baik dan menjadi pedoman kita dalam membawa Jateng dalam lima tahun ke depan,” kata Ganjar saat ditemui usai melepas Kontingen Perkemahan Regu Penggalang Ma’arif NU Nasional di Gradhika, Senin (18/2/2019).

Usai ditetapkannya Perda RPJMD, Ganjar akan segera mengebut program-program kerja yang telah ditetapkannya Bersama Taj Yasin Maimoen dalam lima tahun ke depan. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan fokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Jateng.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9621 seconds (0.1#10.140)