Pemilik Akun Facebook Hamu Fauzi Tersangka Penghinaan Bupati Pemalang

Rabu, 12 Februari 2020 - 20:45 WIB
Pemilik Akun Facebook Hamu Fauzi Tersangka Penghinaan Bupati Pemalang
Pemilik akun Facebook, Hamu Fauzi ditetapkan tersangka penghinaan terhadap Bupati Pemalang, Rabu (12/2/2020). FOTO/FACEBOOK
A A A
PEMALANG - Pemilik akun Facebook, Hamu Fauzi akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang. Pelaku yang ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor tersebut dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Bupati Pemalang Junaedi melalui media sosial. Kini tersangka ditahan di Mapolres Pemalang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih terus diperiksa," kata Kasat Reskrim, AKP Suhadi kepada wartawan, Rabu (12/2/2020) sore.

Meski telah ditetapkan tersangka, tapi pemeriksaan terhadap pria yang berasal dari Desa Klarean, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang ini masih terus diperiksa. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman kedua Pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Penangkapan terhadap pemilik akun Facebook, Hamu Fauzi dilakukan setelah adanya laporan Pemuda Pancasila dan pengurus DPC PDIP Pemalang, Sudarsono ke polisi terkiat dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Bupati Pemalang di media sosial Facebook. Polisi menciduknya di Parung, Kabupaten Bogor. (Baca Juga: Diduga Menghina Bupati Pemalang di Facebook, Warga Petarukan Ditangkap)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1241 seconds (0.1#10.140)