Ngaku Pria Pensiunan Polisi, Perempuan Paruh Baya Tipu Janda Rp57 Juta

Rabu, 12 Februari 2020 - 19:05 WIB
Ngaku Pria Pensiunan Polisi, Perempuan Paruh Baya Tipu Janda Rp57 Juta
Petugas menunjukkan SW (57), tersangka penipuan di Mapolsek Prambanan, Sleman, Rabu (12/2/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Perempuan paruh baya warga Playen, Gunungkidul, SW (54) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan identitas palsu. SW kini mendekam di Mapolsek Prambanan, Sleman.

Selain menahan SW, petugas juga mengamankan handphone dan nomor yang digunakan SW untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Prambanan Sleman Kompol Rini Anggraini mengatakan, penipuan ini berawal ketika SW berkunjung ke rumah Sgy (48), warga Serut, Madurejo, Prambanan, Sleman untuk mengontrak rumah pada November 2019. SW mengetahui bahwa Sgy adalah seorang janda, sehingga dia kemudian berniat melakukan penipuan. SW kemudian mengenalkan Sgy dengan Indra yang diaku sebagai saudaranya dengan tujuan ingin menjodohkan.

"Untuk itu SW memberikan nomor handpone Indra ke Sgy untuk menghubunginya. Padahal Indra itu tidak lain SW itu sendiri, hanya memakai ponsel dan nomor lain," kata Rini, Rabu (12/2/2020).

Sgy selanjutnya menghubungi nomor handphone itu. Mereka selanjutnya berkenalan. Kepada Sgy, Indra gadungan mengenalkan diri sebagai pensiunan polisi. Namun dengan alasan ponselnya tidak bisa untuk whatsApp (WA), komunikasi hanya dilakukan melalui SMS. Ditelepon pun Indra gadungan tidak mau.

Setelah keduanya akrab, Indra gadungan meminjam uang pada Sgy dengan alasan untuk biaya berobat anaknya. Karena ingin dijodohkan dengan Indra, tanpa curiga, Sgy memenuhi permintaan itu. AntaraNovember 2019 hingga Januari 2020 uang pinjaman Indra gadungan mencapai Rp57 juta. Uang itu dberikan lewat SW.

"Sgy mulai curiga saat Indra mulai sulit dihubungi. Kecurigaan bertambah setelah ada informasi jika SW yang mengenalkan Indra merupakan penipu. Sgy kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Prambanan," katanya.

Mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaraya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Berbekal data itu, polisi berhasil mengindikasi Indra yang tidak lain adalah SW itu sendiri. Petugas lalu mengamankanya di rumah kos di Serut, Maduerjo, Prambanan, Senin (27/1/2020).

"Saat ditangkap SW langsung mengakui perbuatanya dan dibawa ke Polsek Prambanan. SW dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

SW kepada petugas mengatakan uang yang didapat dari Sgy sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, sewa mobil, membeli pakaian, handphone, dan kebutuhan lainnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9914 seconds (0.1#10.140)