Waduh, Semua Tanah Enclave di Gunungkidul Sudah Masuk Data SG

Rabu, 12 Februari 2020 - 19:20 WIB
Waduh, Semua Tanah Enclave di Gunungkidul Sudah Masuk Data SG
Peta tanah enclave sesuai perjanjian Gianti. FOTO : IST
A A A
GUNUNGKIDUL - Selain di Bantul tanah enclave juga ada di Gunungkidul. Di kabupaten ini ada tujuh desa yang masuk enclave Mangkunegaran.

Kepala Seksi Iventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Yulianto Anang Subangun mengatakan saat ini pihaknya mencatat sekitar 4000 bidang tanah Sultanaat Grond (SG) atau Tanah Kasultanan Ground di Gunungkidul.

Yulianto mengakui ada catatan awal mengenai tanah enclave yang sejarahnya masuk wilayah Mangkunegaran Surakarta.

"Nah setelah desa-desa secara kewilayahan masuk Gunungkidul, akhirnya desa menyampaikan tanah tanah enclave untuk didata," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (12/2/2020).(Baca Juga: Tanah Enclave Disertifikat Jadi SG, Pemda DIY Diminta Kembalikan ke Desa
Dijelaskannya, proses masuknya tanah enclave tersebut didasari karena ketakutan pihak desa bahwa tanah-tanah itu menjadi tanah tak bertuan. Selain itu adanya aturan mengenai tanah yang tidak bertuan menjadi tanah milik Keraton Yogyakarta. "Jadi sekalian pendataan, tanah- tanah itu masuk ke SG," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku tidak ada persoalan dengan perubahan posisi tanah enclave menjadi SG. Dalam pendataan juga tidak masuk inventarisasi khusus, karena semua desa di Gunungkidul berpedoman pada peraturan gubernur no 33 tahun 2917 serta no 34 tahun 2017.

Namun demikian hingga saat ini proses sertifikasi SG memang belum selesai. "Karena memang bidangnya banyak dan belum sampai 50 persen, karena dari 4.046 bidang terdata, baru 1.268 yang bersertifikat," ulasnya.

Untuk diketahuiwilayah enclave adalah daerah kantong yang wilayahnya dikelilingi wilayah negara lain. Enclave Mangkunegaran dulunya bernama Kapanewonan Ngawen-Semin.

Ada tujuh desa yang menjadi wilayah Mangkunegaran yakni Desa Beji, Jurang Jero, Kampung, Sambirejo, Tancep dan Desa Watusigar. Semuanya masuk Kecamatan Ngawen. Satu desa lagi yaitu Desa Tegalrejo saat ini menjadi wilayah Kecamatan Nglipar.

Penjelasan Yulianto Anang Subangun ini berbeda dengan apa yang ada di dalam Perdais No1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Pada Pasal 6 Perdais No 1/2017 disebutkan bahwa Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terdiri dari tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon.

Kemudian pada pasal 8 disebutkan Tanah Bukan Keprabon di antaranya adalah tanah desa. Tanah desa yang dimaksud dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 yang menyebut: "tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh".

Dengan kata lain tanah desa yang asal usulnya bukan dari Kasultanan bukan termasuk tanah SG. (Baca Juga: Soal Tanah Desa, Kades Mangunan : Kami Kaget Ternyata Bukan Tanah SG(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9031 seconds (0.1#10.140)