Soal Tanah Desa, Kades Mangunan : Kami Kaget Ternyata Bukan Tanah SG

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:51 WIB
Soal Tanah Desa, Kades Mangunan : Kami Kaget Ternyata Bukan Tanah SG
Suasana Desa Mangunan, Dlingo, Bantul. FOTO : DOK mangunan.bantulkab.go.id
A A A
BANTUL - Kades Mangunan, Dlingo, Bantul, Jiyono mengaku kaget saat mengetahui bahwa tanah kas desa di Mangunan bukan termasuk tanah Sultanaat Grond (SG) atau Tanah Kasultanan Ground namun masuk tanah enclave. Selama ini pihak desa merasa bahwa tanah desa di Mangunan adalah tanah Keraton Yogyakarta.

“Bagaimana tanah-tanah Desa Mangunan yang sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun diyakini sebagai tanah SG ternyata bukan. Kami kaget dengan itu. Kok baru terkuak sekarang,” terangnya kepada SINDOnews, Rabu (12/2/2020). (Baca Juga: Keraton Yogya Akhirnya Akui Keberadaan Tanah Enclave
Jiyono menceritakan, beberapa waktu lalu usai mendapat surat dari Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Wahonosartokriyo pemerintah Desa Mangunan juga dipanggil oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Di sana mereka diberi penjelasan bahwa tanah desa di Mangunan bukan masuk tanah SG namun tanah enclave Kasuanan Surakarta yang secara adminsitrasi telah diserahkan ke Pemda DIY.

“Jujur saja semua jadi kacau. Di Mangunan warga yang terkena bencana direlokasi ke tanah kas desa. Diyakini tanah SG, (kami minta rekomendasi) tapi ternyata ditolak oleh Keraton dan ditandatangani oleh Gusti Hadi. Sehingga sampai saat ini penganti tanah relokasi itu belum bisa dicairkan,” terangnya.

Menurut Jiyono Dispertaru saat itu juga kebingungan terkait pihak mana yang akan memberikan tandatangan berkait tukar guling tanah relokasi warga yang kena bencana. Sehingga sampai saat ini belum ada kepastian terkait pengajuan pengganti tanah relokasi tersebut.

Pemerintah Desa Mangunan juga telah berkirim surat kepada Bupati Bantul terkait hal ini. Mereka meminta petunjuk terkait status tanah desa di Mangunan. Apakah masuk aset desa, tanah negara atau tanah apa.

“Atau kalau sudah diserahkan Kasunanan Surakarta ke Pemda DIY adminstrasinya seperti apa. Kami masih menunggu. Masih vakum. Kami belum bersikap karena tanah desa di Mangunan statusnya seperti itu,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pemerintah Desa Mangunan akan berkirim surat ke Kasunanan Surakarta meminta rekomendasi sama halnya saat berkirim surat ke Kasultanan Yogyakarta, Jiyono mengaku hal itu bukan ranahnya.

“Karena tanah itu secara administrasi sudah diserahkan ke pemerintah DIY maka bukan ranah saya menyurati ke Keraton Solo. Saya pikir cukup penyerahan dari Jateng ke Yogya sudah cukup tinggal tindak lanjut dari Pemda DIY ke desa itu tindak lanjutinya seperti apa,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2454 seconds (0.1#10.140)