Dugaan Korupsi Bank Salatiga, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

Rabu, 12 Februari 2020 - 14:40 WIB
Dugaan Korupsi Bank Salatiga, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kajari Salatiga Edy Bujana memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi Bank Salatiga di coffe morning di Aula Kejari Salatiga, Rabu (12/2/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga dengan kerugian negara mencapai Rp24,074 miliar. Kedua tersangka adalah mantan pegawai bank milik Pemkot Salatiga yang berinisial RH dan JN.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga Hadrian Suharyono menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Salatiga jilid dua ini, terungkap bahwa kedua tersangka diduga telah menggunakan uang nasabah yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi. Adapun modusnya, kedua tersangka mengambil uang tabungan nasabah namun tidak dibukukan melalui sistem perbankan.

"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menguatkan kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat mereka masih menjadi pegawai bank milik Pemkot Salatiga itu. Atas dasar itu, kedua tersangka kami tetapkan sebagai tersangka baru," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Salatiga, Rabu (12/2/2020).

Dia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik secepatnya melengkapi berkas agar kasus yang ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. "Setelah pemberkasan selesai, kasus ini langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Namun kapan waktunya, kami belum bisa memastikan. Yang jelas secepatnya akan kami limpahkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Salatiga Edy Bujana menyatakan, Kejari berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi di bank plat merah tersebut. "Kami konsen terhadap kasus Bank Salatiga. Kami akan tuntaskan kasus ini secara bertahap. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah ke tersangka lain, akan kami proses," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0662 seconds (0.1#10.140)