Kena Tipu, Wartawan Mengadu ke LOD DIY

Senin, 18 Februari 2019 - 19:58 WIB
Kena Tipu, Wartawan Mengadu  ke LOD DIY
Jurnalis TV swasta di Yogyakarta Andreas Sigit menyerahkan dokumen pengaduan kepads komisioner LOD DIY di Kantor LOD Jalan Tentara Zeni, Kota Yogyakarta. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Salah satu jurnalis TV di Yogyakarta menjadi korban penipuan pimpinan cabang dealer sepeda motor Yamaha PT Harpindo Jaya Cabang Jalan Monumen Jogja Kembali, Sleman. Niatan membeli N Max hanya ditukar selembar kuitansi. Korbanpun akhirnya memilih mengadukan penipuan ini ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) Yogyakarta.

Andreas Sigit kontributor salah satu TV swasta ini mengaku mengadu LOD untuk menyelesaikan sengketa dirinya dengan pimpinan cabang PT Harpindo Jaya. Kepada komisioner LOD, dia mengaku sudah menyetorkan uang Rp 27.200.000 untuk membeli motor N Max pada November 2018. Uang tersebut disetorkan langsung di dealer tempatnya mau membeli motor yang diidamkanya dan diberikan kuitansi dengan cap dealer. Namun sayang ternyata motor hingga kini tak kunjung datang.

Upaya meminta uang kembali hingga kini gagal dengan alasan uang dibawa pimpinan cabang atas nama Indra dan tidak masuk ke kantor. "Saya sudah lapor ke polisi juga. Dan sekarang saya mengadu ke LOD karena saya membayar di kantor dealer tersebut, dapat kuitansi dengan cap PT Harpindo Jaya namun motornya tidak kunjung diantar dan uang saya juga tidak dikembalikan," ucapnya saat berada di kantor LOD Yogyakarta, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, kekecewaan dirinya adalah ketika pihak PT Harpindo Jaya yang lepas tangan. Padahal saat transaksi dilakukan di dalam kantor dealer dan dengan pimpinan dealer. "Jadi aneh kalau saya diminta menunggu putusan pengadilan setelah Indra ditangkap atas laporan perusahaan sendiri. Padahal kan saya membayar di kantor. Semestinya kan kantor ikut bertanggung jawab, " katanya.

Korban pimpinan dealer PT Harpindo Jaya ternyata tidak hanya dirinya sendiri. Di tempat yang sama, Ria Triani, 32 warga Maguwoharjo juga menjadi korban. Di bulan September lalu dia inden sepeda motor N Max di Harpindo Jaya. Ria membayar Rp3 juta. Kemudian di bulan Oktober dia ditelpon pihak dealer jika ada barang milik konsumen yang gagal diambil. "Saya diminta membayar lunas. Akhirnya saya lunasi Rp27, 7 juta dengan janji satu minggu akan dikirim," terangnya.

Namun sampai November motor tidak kunjung dikirim. Dia kemudian mengejar dan meminta uang dikembalikan dulu sebelum ada unitnya. Akhirnya setelah berkali-kali berhubungan via WhatsApp, dia diminta datang ke kantor. "Di kantor Harpindo Jaya saya menerima uang dari pihak administrasi dengan jumlah Rp15 juta saja," imbuh Ria. Dia bersama Sigit akhirnya mendatangi LOD untuk mengadukan PT Harpindo Jaya atas ketidakprofesionalan dalam melayani penjualan sepeda motor tersebut.

Komisioner LOD DIY Suki Ratnasari Komisioner mengaku akan melakukan rapat khusus untuk gelar kasus. Kemudian secepatnya akan mengundang PT Harpindo Jaya untuk dimintai keterangan terkait aduan konsumen tersebut. “Kami akan lakukan rapat dan tindaklanjuti ke PT Harpindo. Kalau prinsip jual beli maka mengikatnya ke PT bentuk badan hukum artinya siapapun yang ada di situ bertindak atas nama perusahaan. Ada dugaan pelanggaran etika usaha kalau mendengar keterangan korban,” katanya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0048 seconds (0.1#10.140)