4.166 Pelamar CPNS Berebut 244 Formasi Pemkab Batang

Rabu, 12 Februari 2020 - 11:35 WIB
4.166 Pelamar CPNS Berebut 244 Formasi Pemkab Batang
Bupati Batang Wihaji saat meninjau pelaksanaan tes CPNS menggunakan sistem CAT di Semarang. Foto/Dok Humas Pemkab Batang
A A A
SEMARANG - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 memasuki tahap ujian seleksi kompetensi dasar (SKD). Ujian berlangsung di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Rabu (12/2/2020).

Jumlah pelamar yang memenuhi syarat sebanyak 4.166 orang. Mereka dibagi dua hari pelaksanaan tes SKD CPNS, yakni Rabu (12/2/2020) dan Kamis (13/2/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Supardi mengatakan, tes SKD CPNS pada hari pertama dibagi menjadi lima sesi. Setiap sesi jumlah peserta tes sebanyak 500 orang. Sementara sisanya akan digelar di hari berikutnya.

"Peserta tes memiliki waktu 90 menit untuk mengejarkan 100 soal, dan peserta wajib masuk ngikuti peraturan yang ditetapkan oleh panitia seleksi yakni memakai kemeja putih dan celana hitam," kata Supardi.

Tidak hanya itu, semua peserta tidak diperkenankan menggunakan sabuk dan benda-benda logam maupun perhiasan dalam bentuk apapun. "Pelarangan tersebut hanya sebagai antisipasi agar tidak disalahkan gunakan oleh peserta yang dapat mengganggu Konsentrasi jalannya tes. Yang wajib dibawa ke ruang tes hanya KTP asli dan kartu tes asli," katanya.

Supardi menambahkan, peserta disabilitas dan ibu hamil panitia telah disediakan tempat tersendiri di ruang 13. "Ruang tes kita bagi menjadi 13, tapi untuk peserta disabilitas cuma ada satu orang, padahal kuotanya ada untuk formasi guru SD. Tes menggunakan sistem sistem CAT (Computer Assisted Test) yang diberlakukan dalam seleksi CPNS 2020," kata Supardi.

Untuk tes SKD, nilai ambang batas sesuai dengan Permenpan RB No 37 tahun 2018 yakni Tes Karakteristik Pribadian (TKP) 143. Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, sehingga jumlah totalnya 298.

"Sesuai Permenpan RB No 24 thun 2019 nilai ambang batas untuk TKP nilai 126, TIU nilai 80, TWK nilai 65 sehingga jumlah total nilainya 271," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0817 seconds (0.1#10.140)