Pertama Buka Langsung Melayani 5 Pengurusan Paspor

Senin, 18 Februari 2019 - 17:40 WIB
Pertama Buka Langsung Melayani 5 Pengurusan Paspor
Kakanwil Kemenkum HAM Jateng Dewa Putu Gede dan Bupati Batang Wihaji usai penandatangan kerjasama Senin (18/2/2019). Foto/Dok/Humas Batang
A A A
BATANG - Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Senin (18/2/2019) resmi melaunching pelayanan penerbitan pengurusan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor).

Bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, mal pelayanan publik telah memroses lima pengurusan paspor dalam pelayanan perdanya.

"Ini merupakan tugas pemerintah sebagai amanat Undang-undang nomer 5 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede usai penandatangan Kerjasama dengan Pemkab Batang, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, pelayanan keimigrasian ini untuk memudahkan pelayanan masyarakat terkait dengan dokumen perjalanan ke luar negeri. Akan tetapi karena masih terbatas peralatan yang dimiliki, pencetakan paspor masih dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang.

"Peralatan belum komplit, baru menggunakan laptop portabel. Servernya pun belum ada. Namun masyarakat jangan khawatir, karena paspor yang sudah jadi akan diantar melalui Pos, atau melalui petugas imigrasi yang akan datang ke Mal Pelayanan Publik DPMPSP Batang," kata Dewa Putu Gede.

Untuk pengurusan paspor minimal tiga hari jadi, jika persyaratanya lengkap semunya, baik foto maupun wawancara. "Rencana ke depan memang kita akan buka Unit Pelayanan Keimigrasian (UKK) di Batang. Tinggal bagaimana kesiapannya saja," kata Dewa Putu Gede.

Sementara itu Bupati Batang Wihaji mengatakan, mal pelayanan publik ini memang belum secara resmi dibuka tapi sudah melakukan pelayanan. Sementara baru 7 jenis pelayanan publik yang dilayani.

"Dalam waktu dekat, ada 31 Organisasi Perangat Dearah (OPD) dan intansi ekternal dan instansi vertikal yang membuka pelayanan di mal pelayanan publik, dengan 76 perizinan," jelas Wihaji

Untuk kepengurusan keimigrasian, Pemkab Batang lah yang meminta ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Hal ini sebagai bentuk terebosan Pemkab Batang dalam mempermudah sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk kepengurusan Paspor Haji pada tahun ini saja ada 1.058 orang. Belum yang Umroh. Sedangkan warga asing yang ada di Batang sekitar 200 orang, yang izin resmi melalui Batang ada 105 orang," jelasnya.

Wihaji juga meminta dan menyanggupi dibukanya kantor Unit Pelayanan Keimigrasian, karena melihat potensi banyaknya Penanam Modal Asing (PMA) ada di Batang, serta banyaknya warga Batang yang mengurus paspor sehingga mengunginkan adanya kantor UPK. "Dengan adanya Kantor UKP ini akan mempermudah kita untuk melakukan pengawasan warga Negara asing yang ada di Batang," kata Wihaji.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0188 seconds (0.1#10.140)