BNN Sita 250 Gram Sabu dan 342 Butir Ekstasi dari Jaringan Jepara

Senin, 18 Februari 2019 - 17:22 WIB
BNN Sita 250 Gram Sabu dan 342 Butir Ekstasi dari Jaringan Jepara
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti jenis sabu dan ekstasi jaringan Jepara di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (18/2/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu (methamphetamine) dan ekstasi jaringan Jepara.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Tahunan, Jepara pada Rabu (13/2/2019), Tim BNNP Jateng berhasil menangkap 3 tersangka. Dua tersangka merupakan residivis berinisial JW (33) alias Klowor, MS (33) alias Ngacir, keduanya merupakan pekerja buruh asal Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara, dan Muzaidin, seorang warga binaan LP Klas IA Kedungpane Semarang.

Dari ketiga tersangka, BNNP Jateng menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu 250 gram, paket ekstasi dengan jumlah 342 butir dan 5 buah HP berikut SIM Card.

"Petugas menangkap tersangka JW di Jalan Langon, Tahunan, Jepara dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu dan 9 butir ekstasi. Dari pengakuan JW, masih ada BB yang tersimpan di rumah MS dan petugas melakukan penangkapan terhadap MS," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (18/2/2019).

Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan di rumah MS ditemukan barang bukti berupa sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam bentuk paketan dan sejumlah ekstasi.

"Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui tersangka JW dan MS dikendalikan oleh warga binaan LP Kedungpane Semarang bernama Muzaidin yang saat ini menjalani hukuman 7 tahun penjara. Petugas berhasil menyita 2 HP jenis iphone dan nokia yang digunakan tersangka berkomunikasi dengan JW dan MAS," ungkapnya.

Menurut Muhammad Nur, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9831 seconds (0.1#10.140)