Pelaku Aborsi Nekat Beli Obat lewat Online

Selasa, 11 Februari 2020 - 21:21 WIB
Pelaku Aborsi Nekat Beli Obat lewat Online
Petugas menunjukkan barang bukti aborsi saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul. FOTO :SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Aksi aborsi yang dilakukan AS, 23 warga Sidoharjo, Kecamatan Tepus menunjukkan obat keras yang semestinya menggunakan resep dokter masih dijual bebas.

Ini dibuktikan dengan pengakuan tersangka pelaku aborsi yang mendapatkan obat untuk menggugurkan kandungan lewat jual beli online.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwipayana mengatakan, dari pengakuan tersangka obat jenis S yang digunakan menggugurkan kandungan diperoleh lewat online. Dia membeli dengan harga Rp1, 5 juta.

" Jadi obat itu diperoleh dengan sistem online. Bukan beli di apotek," terangnya kepada wartawan Selasa (12/2/2020).

Dijelaskannya, untuk membeli obat tersebut, AS meminta uang kepada orang tuanya. Alasan meminta uang adalah untuk memperbaiki sepeda motornya. "Dia membohongi orang tuanya," terangnya.

Setelah mendapatkan obat tersebut aksi aborsi dilakukan di rumah kost di Yogyakarta. Kemudian setelah janin keluar dia nekat kembali ke Gunungkidul untuk mengubur janin.

"Namun sesampai di SPBU Selatan Karengrejek , pelaku berhenti mengisi BBM. Kemudian tas kresek berisi sprei dengan bercak darah dan beberapa petunjuk lain seperti bungkus obat dan HP tertinggal," terangnya.

Pelaku tidak sadar kalau ada barang yang tertinggal dan nekat menuju pemakaman untuk mengubur janin. "Setelah sadar ada yang tertinggal, pelaku ditemani temannya bermaksud mengambilnya. Namun banyak warga bekerumun, dia takut dan ke Polsek Tepus untuk laporan barang tertinggal. Dari sinilah akhirnya kasus terkuak," beber Anak Agung.

Tersangka AS hanya bisa meratapi nasibnya. Perempuan muda ini harus mendekam di jeruji penjara dengan ancaman hukuman berat. Pasal 194 UU RI 36 tahun 2006 tentang Kesehatan dengan ancamam maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 miliar menanti. Selain itu juga dijerat pasal 346 KUHP tentang abrosi dengan ancaman 4 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3930 seconds (0.1#10.140)