Hubungan Tak Direstui, Warga Gunungkidul Ini Nekat Aborsi

Selasa, 11 Februari 2020 - 20:16 WIB
Hubungan Tak Direstui, Warga Gunungkidul Ini Nekat Aborsi
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwipayana menunjukkan barang bukti serta tersangka pelaku aborsi. FOTO :SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - AS, 23 warga Sidoharjo, Kecamatan Tepus Gunungkidul nekat mengugurkan bayi dalam kandungannya yang masih berusia enam bulan. Aksi ini dilakukan lantaran hubungan dengan pacarnya tidak direstui orang tuanya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwipayana mengatakan, peristiwa ini berawal dari penemuan bungkusan plastik berisi sprei yang ada bercak darah, handphone, obat penggugur kandungan yang sudah dirkerumuni lalat. Bungkusan tersebut berada di SPBU Jalan Baron Duwet Wonosari.

Saat itu terduga pelaku mencoba mengambil namun tidak jadi lantaran banyak warga berkerumun. Dia kemudian memilih lapor ke polisi mengenai barang tersebut . "Berawal dari inilah kami curiga dengan kain sprei termasuk bungkus obat keras untuk menggugurkan kandungan. Kami selidiki dan kami semakin curiga ada upaya aborsi karena terduga dirawat di rumah bersalin," terangnya kepada wartawan Selasa (12/1/2020)

Benar saja setelah diselidiki ternyata dia menggugurkan kandungan di rumah kost di Yogyakarta. Kemudian janinnya dikubur di kompleks pemakaman Sidoharjo Tepus." Pelaku pun mengakui dan langsung kami tahan setelah dirawat di rumah bersalin," katanya.

Dari keterangan pelaku aksi aborsi dilakukan lantaran bingung. AS sudahmenjalin hubungan dengan pacarnya selama tujuh tahun. Hubungan tersebut berlanjut hingga AS hamil. Namun sayang orang tua AS tidak merestui sehingga dia nekat menggugurkan kandungan menggunakan obat. "Dalam aksi menggugurkan kandungan tidak diketahui pacarnya, sehingga menjadi tersangka tunggal," katanya.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0378 seconds (0.1#10.140)