Dana Desa Langsung ke Rekening Desa, Mendes: Gunakan dengan Efisien

Selasa, 11 Februari 2020 - 17:58 WIB
Dana Desa Langsung ke Rekening Desa, Mendes: Gunakan dengan Efisien
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengingatkan para kepala desa dan aparatnya untuk manfaatkan dana desa demi kemajuan desa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para kepala desa dan aparatnya untuk manfaatkan dana desa demi kemajuan desa. Penggunaan dana desa yang langsung ditransfer ke rekening kas desa diharapkan lebih fleksibel dan efisien.

"Ini masih awal tahun anggaran. Kita ingin sedini mungkin bersama-sama melakukan penjagaan semaksimal mungkin, agar dana desa betul-betul bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Abdul Halim Iskandar, Selasa (11/2/2020).

Gus Menteri, sapaan akrabnya, meminta pemerintah daerah k melakukan refleksi terhadap berbagai permasalahan terkait dana desa yang pernah terjadi. Menurutnya, pengayaan permasalahan penting dilakukan untuk mengantisipasi dan mempercepat penanganan terhadap munculnya permasalahan baru.

"Untuk menjaga dana desa, pertama yang harus dilakukan adalah refleksi terhadap permasalahan yang pernah terjadi. Dengan tujuan di desa sana ada masalah begini, desa lain ada masalah begini, makanya ke depan kita berupaya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama," katanya.

Gus Menteri juga mengatakan, pemerintah pusat telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi dana desa. Sebab, memastikan dana desa terealisasi dengan baik adalah menjadi tugas bersama.

Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk ditransfer ke daerah. Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta lakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama.

Meski dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa, tapi pemerintah daerah tetap miliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa. Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari 2019 mencapai Rp70 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp960,59 juta atau meningkat dari 2019 yang mencapai Rp933,92 juta per desa.

Dialokasikan dana desa ini dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi (1,5%), Alokasi Kinerja (1,5%), dan Alokasi Formula (28%).

Dana desa tersebut akan ditransfer tiga kali, 40% tahap pertama yang ditransfer paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Tahap kedua 40% ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus, serta sebesar 20% untuk tahap ketiga paling cepat Juli. Besaran tersebut berbeda dibandingkan 2019, masing-masing 20%, 40%, dan 40%.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6604 seconds (0.1#10.140)