Guru Besar UGM Ciptakan Aplikasi Digital Rekam Usaha Tani

Selasa, 11 Februari 2020 - 17:16 WIB
Guru Besar UGM  Ciptakan Aplikasi Digital  Rekam Usaha Tani
Guru besar Fakultas Pertanian UGM, Prof. Irham menjelaskan alat pencatat usaha tani berbasis website Rektanigama di UGM, Selasa (11/2/2020). FOTO : Dok Humas UGM
A A A
YOGYAKARTA - Guru besar Fakultas Pertanian UGM, Prof Irham menciptakan aplikasi digital alat pencatat usaha tani berbasis website yang diberinama Rektanigama (Rekam Usahatani Gadjah Mada). Alat ini memudahkan petani dalam mencatat usaha tani, baik kebutuhan administrasi sertifikasi organik maupun komoditas pertanian sebagai dasar pengambilan keputusan .

Prof Irham menjelaskan pembuatan aplikasi Rektanigama ini berawal dari keprihatinannya karena tidak ada pencatatan yang rapi dari para petani. Padahal, saat kuliah S2 di Thailand tahun 1990, kelompok tani di Thailand sudah membuat catatan usaha taninya dengan rapi.

Bahkan di Inggris sistem pencatatan usaha tani sudah ada sejak 1800. Padahal pencatatan usaha tani (farm record) penting sebagai dasar pengambilan keputusan terkait usaha taninya ke depan. Sehingga perlu ada solusi. “Itulah ide pembuatan aplikasi digital Rektanigama,” kata Irham, di UGM, Selasa (1/2/2020).

Prof Irham mengatakan inisiasi pencatatan digital Rektanigama berbasis website ini dimulai tahun 2013 dengan nama introduksi “Pokniluh”, yaitu sebuah portal tabulasi data usaha tani dalam jaringan dan diujicobakan di Kulon Progo melalui dukungan dana pengabdian dari LPPM UGM.

“Dalam rangka menanggapi kebutuhan petani sebagai pengguna akhir maka Pokniluh ini bertransformasi menjadi Rektanigama,” paparnya.

Rektanigama memiliki beberapa keunggulan dibandingkan Pokniluh, di antarnya petani tidak hanya mencatat input usaha tani pada akhir pengelolaan, tetapi juga mencatat aktivitas harian dengan rinci serta tetap mengedepankan asas mudah dan praktis.

“Dari sisi produk, pencatatan usaha tani memberikan jaminan kemampuantelusuran suatu komoditas sehingga bisa memberikan informasi
yang memadai bagi konsumen," jelasnya.

Menurut irham pada dasarnya pencatatan usaha tani tidak hanya bermanfaat pada jenis usaha tani komersial, tapi juga usaha tani dengan tipe subsistem, baik dengan sistem usaha organik maupun konvensional (non organik). Pada usaha tani dengan sistem organik, pencatatan usaha tani bahkan menjadi aspek yang dipersyaratkan secara teknik untuk keperluan sertifikasi.

“Meski begitu, kondisi sosial dan budaya petani masih menjadi pertimbangan utama bagi tim Rektanigama dalam mencari cara sistem pencatatan yang paling mudah dilakukan oleh petani,” terangnya.

Oleh karena itu, tim Rektanigama terus berkomitmen agar aplikasi berbasis website Rektanigama mudah untuk diakses dan digunakan oleh petani. Sehingga kedepan diharapkan bisa dikembangkan menjadi aplikasi pencatatan usaha tani berbasis smartphone.

Rektanigama juga diharapkan bisa menjadi hub dalam penyediaan data pertanian yang valid, faktual, dan assessable. Dengan data-data pertanian yang valid, faktual dan komprehensif dapat dijadikan alat dalam pengambilan kebijakan, baik di tingkat lokal, regional maupun nasional. Saat ini sudah ujicobakan di Sleman dan Magelang dan terus dikembangkan menuju kesempurnaan aplikasi.

“Kita berharap Rektanigama menjadi aplikasi yang direkomendasikan bagi petani karena keandalan dan kepraktisannya,” harapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0771 seconds (0.1#10.140)