Dukuh Kabupaten Sleman Tuntut Penghasilan Tetap Setara PNS Gol II A

Senin, 18 Februari 2019 - 15:28 WIB
Dukuh Kabupaten Sleman Tuntut Penghasilan Tetap Setara PNS Gol II A
Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman, Sukiman membacakan aspirasi tuntutan penghasilan tetap di DPRD Sleman, Senin (18/2/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Ribuan orang yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas mendatangi kantor DPRD Sleman, Senin (18/2/2018. Mereka menuntutan pemerintah pusat segera merealiasikan PP 43/2014 dan PP 47/2015 tentang penghasilan tetap perangkat desa. Khususnya dukuh sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.

Para dukuh itu diterima langsung pimpinan DPRD Sleman Haris Sugiharta, Sukaptono, dan Sofyan Setyo Darmawan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman Priyo Handoko.

Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Sukiman Hadi Wijoyo mengatakan, tuntutan ini bukan tanpa alasan. Selain sudah dijanjikan Presiden Jokowi saat pertemuan dengan para perangkat desa pada 14 Januari 2019, juga untuk menyesuaikan beban kerja para dukuh dan perangkat desa lainnya. Sudah sepantasnya penghasilan tetap perangkat desa dinaikan.

"Kami juga meminta kenaikan tersebut juga memperhitungkan masa kerja," kata Sukiman.

Selain itu, untuk perhitungan penghasilan tetap dari alokasi dana desa (ADD) dan pemberian tunjangan RT/RW serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) menjadi 40%-60% dari yang sebelumnya 30%-70%. Termasuk meminta penghasilan tetap untuk staf perangkat desa juga dinaikan.

"Untuk itu, meminta kepada DPRD Sleman menyampaikan tuntutan mereka ini ke pusat," katanya.

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta di hadapan para dukuh Sleman itu berjanji segera menyampaikan aspirasi mereka ke pusat. Hal ini juga sesuai dengan kewenangannya sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).

"Untuk itu tuntutan dukuh Sleman ini akan menjadi dasar kami unuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat, melalui tim pengawas Adkasi," katanya.

Menggapai tuntuntan para dukuh tersebut, Kepala Dinas PMD Sleman Priyo Handoko mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kemendagri, termasuk mengirim tuntutan itu ke Sekretaris Negara. Untuk konsep dan realiasinya seperti apa masih menunggu hasi regulasi dari pusat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8101 seconds (0.1#10.140)