DPRD Pertanyakan Validitas Data Kemiskinan di Kabupaten Kendal
A
A
A
KENDAL - Komisi D DPRD Kabupaten Kendal mempertanyakan validitas data kemiskinan yang dimiliki oleh Dinas Sosial. Pasalnya, selama ini dewan banyak mendapat laporan terkait penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodik dalam rapat mendadak bersama Kepala Dinas Sosial dan Bank BTN terkait penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai, dan lainnya di Kabupaten Kendal, Selasa (11/2/2020).
Mahfud mengatakan, rapat ini untuk mengetahui sampai sejauh mana angka kemiskinan di Kabupaten Kendal. Pasalnya banyak masukan dari warga tentang data warga miskin yang menerima bantuan dan tidak tepat sasaran.
"Apakah data yang ada sudah melalui verifikasi ulang atau belum," kata Mahfud di tengah rapat.
Pertanyaan ini patut disamapiakn karena dalam program 2019, Dinas Sosial sudah dianggarkan untuk validisasi data kemiskinan setiap empat bulan sekali. Namun hingga kini belum ada data yang baru terkait jumlah warga miskin di Kabupaten Kendal. Tidak hanya soal data kemiskinan, tapi juga termasuk mekanisme penyalurannya.
Sementara itu, Kabid Litjamsos Data Diinas Sosial Kendal, Tati Wijayaningsih menegaskan bahwa pihaknya selalu memverifikasi dan validasi data setiap bulann. Bahkan ada sekitar 500 penerima manfaat PKH mengundurkan diri karena beberapa faktor, mulai dari merasa sudah mampu, hilang komponen, dan usia lanjut.
"Untuk usia lanjut batas minimal penerima bukan lagi 60 tahun, tetapi 70 tahun sehingga banyak yang dihapus," katanya.
Dari data per Januari 2020, penerima manfaat PKH di Kendal sebanyak 38.084 KK. Penambahan data penerima manfaat hanya bersifat pengajuan ke Kementerian Sosial.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodik dalam rapat mendadak bersama Kepala Dinas Sosial dan Bank BTN terkait penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai, dan lainnya di Kabupaten Kendal, Selasa (11/2/2020).
Mahfud mengatakan, rapat ini untuk mengetahui sampai sejauh mana angka kemiskinan di Kabupaten Kendal. Pasalnya banyak masukan dari warga tentang data warga miskin yang menerima bantuan dan tidak tepat sasaran.
"Apakah data yang ada sudah melalui verifikasi ulang atau belum," kata Mahfud di tengah rapat.
Pertanyaan ini patut disamapiakn karena dalam program 2019, Dinas Sosial sudah dianggarkan untuk validisasi data kemiskinan setiap empat bulan sekali. Namun hingga kini belum ada data yang baru terkait jumlah warga miskin di Kabupaten Kendal. Tidak hanya soal data kemiskinan, tapi juga termasuk mekanisme penyalurannya.
Sementara itu, Kabid Litjamsos Data Diinas Sosial Kendal, Tati Wijayaningsih menegaskan bahwa pihaknya selalu memverifikasi dan validasi data setiap bulann. Bahkan ada sekitar 500 penerima manfaat PKH mengundurkan diri karena beberapa faktor, mulai dari merasa sudah mampu, hilang komponen, dan usia lanjut.
"Untuk usia lanjut batas minimal penerima bukan lagi 60 tahun, tetapi 70 tahun sehingga banyak yang dihapus," katanya.
Dari data per Januari 2020, penerima manfaat PKH di Kendal sebanyak 38.084 KK. Penambahan data penerima manfaat hanya bersifat pengajuan ke Kementerian Sosial.
(amm)