Pura-Pura Ambil Uang ke Rumah, Warga Sleman Larikan Motor Kenalan

Selasa, 11 Februari 2020 - 14:00 WIB
Pura-Pura Ambil Uang ke Rumah, Warga Sleman Larikan Motor Kenalan
Tersangka curanmor menunjukkan foto barang bukti sepeda motor di Mapolsek Gamping,Sleman. Foto/Dok. Polsek Gamping
A A A
SLEMAN - Warga Jatisawit, Balecatur, Gamping, AS (35) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur sepeda motor matic milik warga Pasekan Kodok, Balecatur, Gamping, Sleman. Atas perbuatannya, AS sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Gamping, Sleman.

Petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 4185 DB yang dibawa kabur AS sebagai barang bukti (BB).

Kanit Rskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria Perdana mengatakan, kasus ini berawal ketika AS mendatangi rumah Maryuni (35) di Pasekan Kodok, Balecatur, Selasa (28/1/2020) malam pukul 21.30 WIB. Setelah berbincang, AS mengajak Maryuni membeli rokok. Mereka kemudian pergi membeli rokok dengan mengendarai motor matic milik Maryuni.

Namun sebelum membeli rokok, AS minta diantar dulu ke rumahnya di Jatisawit, Balecatur, Gamping. Sesampainya di rumah, AS minta Maryuni turun dan membawa motor maticnya, alasannya akan meminta uang kepada istrinya. Tanpa curiga Maryuni memberikan motor itu kepada AS. Tetapi ditunggu sampai lama, AS tidak muncul-muncul, Maryuni kemudian mendatangi rumah AS dan bertemu dengan kakak AS. Kakak AS memberitahu kepada Maryuni jika AS tidak pulang ke rumah dan belum beristri.

Maryuni selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gamping. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

"Dari data tersebut, petugas berhasil mengetahui keberadaan AS di Secang, Magelang dan menangkapnya, Minggu (9/2/2020), serta membawanya ke Mapolsek Gamping," kata Tito Satria, Selasa (11/2/2020).

AS dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentag Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2687 seconds (0.1#10.140)